Kejari Karawang Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KPR

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) periode 2021–2024, Kamis (3/8/2026) tengah malam.

Salah satu tersangka merupakan pegawai Kantor Cabang Bank Himbara di Karawang. Tiga tersangka lainnya dari PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) sebagai pengembang perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan, penetapan keempat tersangka yang berinisial VY (Direktur PT BAS), OH (Sales Manager 2020–2024), HH (Manager KPR) dan HJ (General Manager Sales Marketing 2020–2024) ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli. Selain itu, sebanyak 495 barang bukti berhasil disita, termasuk sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, beberapa bangunan, hingga uang pada rekening escrow.

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, kerugian sementara akibat dugaan korupsi yang melibatkan 445 debitur ini diperkirakan mencapai Rp237.078.338.982,50,” kata Kajari Karawang kepada wartawan.

Tersangka VY berperan dan memberikan perintah secara lisan dalam rapat internal bersama tersangka HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain atau yang biasanya disebut dengan topengan guna mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat sistem layanan informasi keuangan (SLIK OJK) konsumen yang buruk.

VY juga diduga memerintahkan pembentukan tim khusus dinamai Tim Batik yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen baik konsumen asli maupun konsumen topengan melalui modus pinjam nama pemalsuan slip gaji dan rekening koran.

“VY juga diduga bertanggungjawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara Kantor Cabang Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi,” katanya.

Kemudian tersangka HJ bertanggungjawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara tersebut atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR.

“HJ diduga menerima perintah membentuk Tim Batik bersama tersangka OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen termasuk konsumen topengan agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan,” jelasnya.

Tersangka OH selaku bertanggung jawab mengkoordinasikan tim sales marketing di lapangan termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan dan tersangka HJ mengkoordinasikan Tim Batik untuk memfasilitasi konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan pinjam nama.

Sedangkan tersangka HH bertanggung jawab dalam proses pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR mengkoordinasikan dan mengarahkan kerja Tim Batik serta secara aktif mengkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara Cabang Karawang guna mempercepat persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

“Kami berkomitmen menjalankan proses penyidikan ini secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: L. Samosir, SE

Pos terkait