Kota Bekasi, SpiritNews-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat Lauching Koperasi Siswa di Hotel Harris Summarecon Mall Bekasi, Kota Bekasi.
“Dengan hadirnya Koprasi, bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.
Baca Juga: Koperasi Kota Bekasi Jadi yang Terdepan di Jawa Barat
Dijelaskan, Indonesia memiliki tiga bagian struktur perekonomian, apabila diibaratkan sebuah gedung, atap gedung tersebut adalah usaha besar yang berjumlah 5.066 unit, pilar gedung adalah usaha menengah dengan jumlah 52.106 unit, dan pondasi gedung adalah usaha koperasi, mikro, dan kecil yang berjumlah 56.534.592 unit.
“Oleh karena itu, mari kita kuatkan potensi yang sangat besar yang berada pada sekolah merupakan peluang untuk membangun Indonesia yang lebih baik, dan khususnya membangun Jawa Barat juara lahir dan batin,” bebernya.
Kang Kamil -sapaan akrabnya- juga memberikan solusi jitu yang tertera di catatan yang di-posting di instagramnya, untuk pelajaran sebuah koperasi. “Bagi saya, koperasi tidak merugikan, maka dari itu koperasi harus lahir dari siswa-siswi di sekolah,” jelasnya.
Berita Lain: Modernisasi Koperasi Berbasis IT Pengembangan Produk dan UKM di Pasar Global
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil menandatangani frame yang menandakan launching Koperasi Siswa bersama Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan juga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah.(sam)