Jakarta, spiritnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). Ia mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai ratusan miliar rupiah. “Ratusan miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tersebut.
“Sekitar lima orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swasta,” kata Tessa.
Diakuinya, penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut.
Ia menyampaikan bahwa KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan tersebut pada pekan ini.
“Kalau sudah selesai, kita akan update beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Tessa membenarkan terkait penggeledahan di Bandung.
Namun demikian, Tessa belum dapat menjelaskan secara rinci terkait penggeledahan tersebut.
“Betul, ada kegiatan penggeledahan oleh penyidik perkara BJB,” jelasnya.
Secara terpisah, Ridwan Kamil membenarkan rumahnya digeledah tim penyidik KPK. Ia pun menginformasi penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Kang Emil menjelaskan, dalam proses penyidikan tim penyidik Lembaga Antirasuah telah menunjukkan surat resminya. Ia pun mengaku kooperatif.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara professional,” ujarnya.
Kendati begitu, Kang Emil enggan menjelaskan lebih jauh perihal penggeledahan yang dimaksud. Termasuk apa saja yang disita dari kediamannya.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” ungkapnya.(rls/red/ops/sir)