Pelaku Pencuri Ganset Diringkus Polsek Padang Hilir

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Penyidik Polsek Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengamankan pelaku pencurian dan barang bukti

Kota Tebing Tingg, spiritnews.co.id – Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Padang Hilir membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan, Rabu (6/2/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku bernama Edi Prayogo alias Edi (20), warga Jalan Baja, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Sedangkan seorang teman pelaku masih dalam lidik.

Baca Juga : Sindikat Curanmor Diringkus Polres Karawang

Bacaan Lainnya

Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga, mengatakan, kasus pencurian ini diketahui setelah korban Ahmad Ramadhan Siregar (25) warga Jalan Meranti Lingkungan 3, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi melaporkan yang dialaminya ke Mapolsek Padang Hilir, pada Senin (28/1/2019) lalu.
Akibat pencurian ini, korban kehilangan 1 unit Ganset /Dinamo 10.000 kwh dari gudang rumah miliknya.

Berita Terkait : Seminggu Berkeliaran, Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Padang Hilir

“Menurut pengakuan korban, dia mengetahui kehilangan barang miliknya dari gudang dibelakang rumahnya sekira pukul 17.00 WIB. Setelah itu, korban langsung datang ke Mapolsek Padang Hilir untuk membuat laporan polisi. Genset ini digunakan korban untuk persiapan apabila aliran listrik PLN padam,” kata David kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku,” tambahnya.
Dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu penyelidikan, kata David, pelaku dibekuk di sebuah warung sekitar Jalan Baja. Saat itu pelaku lagi asyik duduk bersama warga yang lain.
“Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit Ganset/Dinamo warna biru sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana,” ungkapnya.(ash)

Pos terkait