Kota Tebing Tinggi, spiritnews.co.id – Unit Opsnal Satreskrim Polsek Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara menangkap pelaku pencurian dari persembunyiannya di Jalan Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (1/2/2019) sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku pencurian bernama Eko Prabowo alias Gobang (21), itu merupakan warga Jalan Persatuan Rusunawa 2, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga : Sindikat Curanmor Diringkus Polres Karawang
Kapolsek Padang Hilir, AKP David Sinaga, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut.
“Sudah seminggu kita melakukan penyelidikan atas adanya laporan korban Rudiyanto Barus warga Jalan Perjuangan, Lk V, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, sehingga kita mengantongi ciri-ciri pelaku. Dan setelah kita jelas pelakunya kita langsung adakan penangkapan,” kata David kepada spiritnews.co.id.
Berita Terkait : Dalam Satu Hari, Dua Pengedar Diringkus Polisi di Tempat Berbeda
Sesuai laporan korban, kata David, pencurian terjadi pada tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 06.30 WIB dengan cara masuk rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban.
“Ketika itu pelaku bersama temannya yang sering dipanggil Ninok masuk melalui pintu belakang rumah korban yang mudah terbuka. Ketika itu keadaan rumah korban lagi kosong hingga pelaku secara bebas mengambil barang milik korban berupa 1 unit televisi 21 inchi merk Polytron warna hitam, 1 unit DVD merk Tanaka warna hitam serta tabung gas merk Miyako warna hitam,” ujarnya.
Adapun laporan pencurian ini sesuai dengan laporan polisi No. LP/04/I/2019/TT. Hilir tertanggal 24 Januari 2019. Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Hilir untuk pengembangan dan penyilidikan lanjut.(ash)