Kadisdik Subang: Guru PNS Golongan II Tak Berhak Menerima Sertifikasi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang, Drs. Suwarna Muridas.

Kabupaten Subang, SpiritNews-Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang, Drs. Suwarna Muridas tegaskan guru PNS golongan II tidak akan menerima dana sertifikasi. Hal itu ia sampaikan setelah bertemu dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, Rabu (10/10/2018).

Rapat yang berlangsung untuk membahas tuntutan para guru PNS golongan II terkait dana sertifikasi yang tak kunjung cair tersebut, juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, Dra. Nina Herlina.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: 12 Barista Asal Gayo Lulus Sertifikasi Nasional

Menurut Suwarna, guru PNS golongan II tidak akan menerima dana sertifikasi selama 6 bulan. Sebab, guru yang berhak menerima dana sertifikasi adalah golongan III, seperti guru mata pelajaran matematika.

“Memang mereka itu para guru PNS golongan II, sebanyak 144 orang di Kabupaten Subang. Walaupun sudah memiliki sertifikasi, akan tetapi mereka itu tidak memiliki hak untuk menerima uang sertifikasi sebesar Rp 15 juta selama 6 bulan,” ujarnya kepada SpiritNews, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Subang.

Dijelaskan, terkait tunjangan sertifikasi pihaknya hanya berusaha memperjuangkan saja. Sementara tunjangan tersebut bisa dicairkan atau tidak, semua itu keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI.

Berita Lain: Dana Sertifikasi Tak Kunjung Cair, Guru di Subang Ancam Demo Besar-Besaran

“Yang mendapatkan uang sertifikasi itu adalah para guru yang memiliki sertifikasi seperti gutu matematika dan golongan III, sedangkan guru PNS golongan II sebanyak itu tidak akan menerima uang sertifikasi tersebut. Namun kami akan memperjuangkan para guru PNS golongan II di Kabupaten Subang,” kata Suwarna.(bus)

Pos terkait