Kabupaten Karawang, SpiritNews-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menjadi bagian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi berlangsungnya Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Setiap kecurangan yang kemungkinan dilakukan peserta pemilu, termasuk kecurangan yang dilakukan caleg bisa ditindak oleh Panwascam. Artinya, kehadiran Panwascam dan Bawaslu bukan hanya pelengkap pada pelaksanaan Pemilu.
Baca Juga: KPU Karawang Umumkan Daftar Caleg Tetap Berjumlah 669 Orang
Diantara tugasnya ialah bertanggungjawab atas setiap kecurangan yang berkaitan dengan Pemilu. Entah sekedar kebetulan, di Karawang ada dua calon anggota legislatif (Caleg) yang suaminya tercatat sebagai anggota Panwascam Pemilu 2019.
Kedua caleg perempuan yang suaminya menjadi anggota Panwascam ialah Destri Mega Indrawati dari Partai NasDem. Caleg ini maju di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Karawang, dan suaminya tercatat sebagai anggota Panwascam Karawang Timur.
Satu caleg lainnya yang memiliki suami anggota Panwascam ialah Hodijah dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang maju di Dapil V. Caleg ini suaminya tercatat sebagai anggota Panwascam Kotabaru.
Dua nama caleg yang bersuami anggota Panwascam itu sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT), berdasarkan Keputusan KPU Karawang Nomor: 101/HK.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Karawang pada Pemilu Tahun 2019.
Berita Lain: Bacaleg Golkar Harus Menyentuh Masyarakat
Komisioner KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, terkait dengan hal itu disebutkan kalau masalah tersebut merupakan urusan Bawaslu. Karena Panwascam itu bagian dari Bawaslu.(sir)