Tidak Melaporkan Dana Kampanya Sesuai Jadwal, Parpol Terancam Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
KIP Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh, menggelar bimtek aplikasi pelaporan dana kampanye bagi operator partai politik peserta Pemilu 2019, di Aula Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Kamis (13/9/2018).

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi pelaporan dana kampanye bagi operator partai politik peserta Pemilu 2019, di Aula Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Kamis (13/9/2018).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar, SH., dan dihadiri anggota Panwas Kabupaten Aceh Utara, para ketua partai politik, serta 19 perwakilan operator partai politik peserta Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: KPU Subang Tetap Fokus Laksanakan Tahapan Pileg dan Pilpres

Dalam bimtek tersebut, peserta dikenalkan pada aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Aplikasi tersebut berbasis web dengan sistem offline yang disediakan untuk melayani peserta, dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye guna menyusun dan memberikan laporan dana kampanye kepada KPU.

“Kegiatan ini kita gelar dalam rangka sosialisasi dan bimtek aplikasi pelaporan dana kampanye, dimana nantinya rekening khusus dana kampanye yang akan dibuka tiga hari setelah diumumkan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT), yakni 23 September 2018,” kata Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar kepada SpiritNews, saat ditemui di sela-sela acara.

Dikatakan, sumber dana kampanye berasal dari perorangan (individu), kelompok dan badan usaha non pemerintah. Jenis bantuan uang tunai, dalam bentuk barang dan dan jasa. Laporan dana kampanye prinsipnya harus legal, akuntabel dan transparan. Bimtek bagi operator partai merupakan perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Laporan Dana Kampanye Umum.

Berita Lain: KIP Aceh Utara Harus Netral dalam Pileg dan Pilpres 2019

“Pembatasan dana kampanye untuk sumber indivu maksimal Rp 2,5 miliar, dan sumber badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 miliar. Jika parpol tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai waktu terjadwal, sanksi tertulis bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019,” katanya.

“Termasuk juga jika parpol tidak menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sesuai waktu terjadwal, maka caleg terpilih dibatalkan,” tegas Zulfikar.(mah)

Pos terkait