Jakarta, SpiritNews-Pemerintah terus melakukan pemberdayakan dan peningkatan perlindungan bagi para pedagang kaki lima (PKL) sebagai pelaku usaha ekonomi informal yang menggerakan perekonomian masyarakat di berbagai daerah.
Salah satu upaya pemberdayaan yang dilakukan pemerintah adalah pelaksanaan program pelatihan kewirausahaan (entrepreneur) dan program jaminan sosial (Jamsos) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para PKL.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelindungan sosial bagi PKL, diperlukan kerjasama dan koordinasi semua pihak agar setiap upaya pembinaan, pelatihan dan penataan PKL dapat dilakukan secara terpadu dan sinergis,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sahat Sinurat kepada SpiritNews, Jumat (5/5/2017).
Sahat mengatakan upaya pemberdayaan PKL terus dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan menggelar program pelatihan kewirausahaan dengan melatih tenaga kerja muda untuk menjadi wirausahawan atau entrepreneur, meskipun pelatihan ini tidak dikhususkan untuk PKL.
“Kita terus melakukan pelatihan dan pemdampingan kepada para wirausaha muda dan PKL sejak awal dengan membekali mereka dengan keahlian/kompetensi dan mental wirausaha sangatlah penting untuk tetap bertahan dan berkembang,” kata Sahat.
Sahat menambahkan penataan PKL juga harus mendapat perhatian khusus dari semua Pemda. Tata kota boleh dilakukan dengan baik tapi harus ada solusi penempatan kaki lima yang baik.
Keberadaan PKL memberikan manfaat dalam, mensuplai kebutuhan konsumsi masyarakat, menyerap lapangan kerja, dan penyangga ekonomi.
Lebih lanjut dikatakan, pemberdayaan PKL sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 125 tahun 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL dan dtindaklanjuti Permendagri No.41/2012 mengenai Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Koordinasi lintas kementerian terus dilakukan dengan melibatkan juga Sekretariat Kabinet dan pihak terkait untuk penataan dan pemberdayaan PKL. Namun sesuai pasal 14 Perpres No.125/2012 menyebutkan Ketua Tim Koordinasi adalah Kementerian Dalam Negeri, sedangkan sektor lain sebagai pendukung,” ungkapnya.(sam)
Pemerintah Tingkatkan Pelatihan Enterpreneur dan Jamsos Bagi PKL







