Walikota Bekasi: Semua Gedung di Bekasi Harus Memiliki IMB

  • Whatsapp
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

Kota Bekasi, SpiritNews-Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, didampingi Kepala Bagian Hukum, Wahyudin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di Aula Nonon Sonthanie, Selasa (10/10/2017).

Pada kesempatan itu, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, pendirian gedung baik milik pribadi atau perusahaan harus tertib administrasi sesuai dengan fungsinya.
“Agar menjamin keselematan penghuni dan lingkungan yang dilandaskan pada rencana tata ruang wilayah. Segala bentuk bangunan harus memiliki IMB,” kata Rahmat, kepada SpiritNews.
Dalam Perda Nomor 15 Tahun 2012, kata Rahmat, telah diatur mengenai retribusi IMB. Namun dengan adanya perubahan perhitungan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR demi adanya kepastian hukum.
Untuk itu, perlu ada sosialisasi melalui camat dan lurah wilayah masing masing. Sehingga penyelenggaraan dan retribusi IMB dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku, yang bermuara meningkatkan iklim investasi di Kota Bekasi.
“Saya mengimbau, agar benar-benar menyerap materi sehingga Perda No. 14 tersebut dapat langsung disosialisasikan ke warga,” ujarnya.
Dikatakan, segala proses perizinan harus memiliki payung hukum yang kuat.
“Jangan sampai tertinggal, agar nanti tidak terjadi masalah. Camat dan lurah harus mendata wilayah masing-masing agar tertib administrasi,” ungkapnya.(sam)

Pos terkait