Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Di tengah gempuran pembangunan infrastruktur yang terjadi di berbagai daerah, kondisi miris justru diperlihatkan Kabupaten Bekasi. Diusianya yang memasuki 68 tahun, Kabupaten Bekasi masih belum memiliki satupun fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO).
Ketua BEM STT Pelita Bangsa, Jaelani Nurseha mengatakan, JPO merupakan sarana bagi pejalan kaki untuk mendapatkan hak dalam hal kenyamanan, keamanan dan keselamatan di jalan umum. Mestinya menjadi prioritas utama pemerintah daerah (Pemda) dalam pewujudannya.
“JPO adalah hak pejalan kaki untuk memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menyeberang sebuah jalan yang penuh lalu lalang kendaraan. Serta di tempat-tempat keramaian seperti pasar, mal, stasiun dan lainnya,” kata Jaelani, Sabtu (7/7/2018).
Menurutnya, Kabupaten Bekasi pernah memiliki JPO yang berada di dekat Sentra Grosir Cikarang (SGC), di Jalan RE Martadinata. Kondisi JPO yang tidak terawat dan sangat memprihatikan, membuat petugas terpaksa membongkarnya sebelum mencelakai pengguna jalan.
“Pada bulan Mei 2018 kemarin dibongkar, karena kondisinya sudah tidak layak fungsi dan membahayakan karena tidak adanya pemeliharaan,” ucapnya.
Jaelani menyebut, ketiadaan JPO di Kabupaten Bekasi sejatinya sudah mengabaikan faktor keamanan dan keselamatan pejalan kaki yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), dan sudah pula diatur dalam UU Pasal 28 ayat 1-5, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 45.
“Artinya, Pemda dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) bersama 50 anggota legislatif, tidak hadir dalam pemenuhan HAM pejalan kaki dalam memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatannya. Karena tidak adanya perencanaan maupun penganggarannya yang terlihat nyata dalam membangun JPO,” tegasnya.
Sementara dari hasil observasi yang dilakukan pihaknya, Jaelani mengungkapkan sedikitnya ada 5 titik krusial yang perlu disediakan JPO, yaitu di Pasar Tambun, Pasar Induk Cibitung, perempatan lampu merah Cibitung, Stasiun Lemah Abang, dan Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Selain itu, seluruh stakeholder dan pihak terkait, diantaranya Bagian Perencanaan Dishub dan Bidang Pembangunan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, diharapkan dapat membangun perencanaan terkait penyediaan JPO yang sangat dibutuhkan para pejalan kaki.
“Harus memikirkan akan pentingnya hal ini (JPO). Jangan sampai menunggu banyaknya korban kecelakaan pejalan kaki dan menambah kemacetan, karena kelalaian dan kealfaan Pemda dalam memenuhi hak asasi para pejalan kaki,” tandasnya.(bis)
Kabupaten Bekasi Tak Punya Fasilitas JPO untuk Masyarakat Pejalan Kaki







