Kota Tebing Tinggi, spiritnews.co.id – Sebanyak 11 orang anggota FPI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kericuhan saat Tabliq Akhbar dan Tausiyah Kebangsaan dalam memperingati Hari Lahir Nahdaltul Ulama (NU) ke-93 Kota Tebing Tinggi sedang berlangsung pada Rabu (27/2/2019) kemarin. Kini para tersangka resmi ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi, saat Konferensi Pers, di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (28/2/2019), mengatakan, penangkapan dan penahanan aggota FPI ini berawal dari kericuhan yang mereka lakukan pada saat peringatan Harlah NU ke-93 Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga : Tabliqh Akbar Harlah NU ke 93 di Tebing Tinggi Ricuh, 9 Anggota FPI Ditangkap Polisi
“Saat kegiatan berlangsung kita mengamankan 8 anggota FPI. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan oleh Polres Tebing Tinggi, Rabu (27/2/2019) malam sekira pukul 22.00 WIB, penyidik kembali mengamankan dan menahan 3 orang lagi. Jadi sekarang ada 11 orang yang ditahan,” kata Tatan.
Awal kejadian tersebut, kata Tatan, adalah ketika berlangsung ceramah dan tausiyah oleh KH. Ahmad Muafiq sekira pukul 11.40 WIB salah seorang anggota FPI bernama Suhairi alias Gogon bersama kawan-kawan memasuki areal kegiatan sambil berteriak-teriak.
“Saat itu petugas keamanan berusaha untuk mengingatkan dan mengajak Gogon bersama kawan-kawannya untuk tidak membuat keributan dan kegaduhan. Akan tetapi Gogon dan kawan-kawan merasa tidak terima atas pelaksanaan tabliq akbar tersebut sehingga mereka semakin berteriak sekeras-kerasnya dan mencoba masuk menerobos ke lokasi,” jelasnya.
Berita Terkait : Ormas Islam se-Kota Bekasi Deklarasi Anti Hoax dan Radikalisme
“Bubar semua…bubar semua. Bubarkan….bubarkan…”, begitu teriak salah satu teman Gogon dengan suara keras. Bahkan mereka mencoba mengajak kaum ibu-ibu yang ikut pengajian untuk berdemo. Namun kaum ibu-ibu tersebut menolak ajakan mereka.
Namun, Suhari alias Gogon dan kawan-kawan tetap berusaha untuk membuat kekacauan agar kegiatan tersebut dibubarkan.
“Petugas keamanan telah berupaya untuk mengamankan mereka namun Gogon bersama teman-temannya tetap saja membuat keributan dan kekacauan. Sehingga personel mengadakan penahanan sebanyak 8 orang,” ujarnya.
Adapun identitas ke – 11 anggota FPI yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu adalah :
1. Muhammad Husnie Habibie alias Habibi, (25), warga Jalan Gunung Leuser Blok C 1, Kelurahan Tg. Marulak, Kecamatan Rambutan.
2. Suhairi alias Gogon, (46), Jalan Datuk Bandar Kajum, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
3. Muhamad Fauzi Saragih alias Fauzi, (52) warga Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
4. Amiruddin Sitompul, (43), warga Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu.
5. Abdul Rahman alias Rahman, (21), warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis.
6. Syahrul Amri Sirait alias Syahrul, (45), warga Jalan Kutilang BTN Purn. ABRI, Kecamatan Bajenis.
7. Oni Qital alias Oni, (22), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir.
8. M. Anjas alias Budi, (35), warga Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu.
9. Arif Darmadi alias Darma, Lk, (28), Wiraswasta, Jl. Datuk Bandar Kajum, Kel. Tebing Tinggi Lama, Kec. Tebing Tinggi Kota.
10. Ilham alias Iam, (35), warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis.
11. Rahmad Puji Santoso alias Rahmad, (28), warga Jalan Batubara Gg. Aman, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir.
“Mereka dipersangkakan penghasutan dan atau melakukan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan dan atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan, membantu terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 subs 175 jo 55,56 KUHP,” ungkapnya.(ash)