Wajib Pajak Diimbau Melaporkan Seluruh Sumber Penghasilan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Konsultan Pajak Drs Saragi Tua Simarmata

Kota Medan, spiritnews.co.id – Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti tax amnesty diimbau melaporkan seluruh sumber penghasilan tahun 2018 mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP Orang Pribadi pada 31 Maret 2019.
“Batas waktunya tidak lama lagi, maka kita mengimbau WP agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak. Untuk melaporkan SPT tahunan pribadi tentu WP harus menyiapkan dokumen yang diperlukan,” kata Konsultan Pajak Drs Saragi Tua Simarmata, saat berbincang dengan spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Sabtu (9/3/2019).

Baca Juga : Penerimaan Pajak Dari Tol Trans Sumatera Bisa Mencapai Rp 2.690 Triliun

Bacaan Lainnya

Dikatakan, semua aset yang berhubungan dengan harta di SPT di tax amnesty sebaiknya dilaporkan. Karena semua jenis penghasilan ini merupakan potensi penerimaan pajak. Sebagai WP yang jujur tentu mereka melaporkan.
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh, Pasal 4 ayat 2 yang telah dirubah dengan PP Pasal 23/2018, dia menjelaskan tarif PPh Final untuk UMKM resmi sudah turun dari 1 % menjadi 0,5 %. Ini bersifat opsional bagi WP pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib.

Baca Juga : Wajib Pajak Harus Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan Perpajakan

“Penerapan PPh Final 0,5 % tentu memberi kemudahan bagi mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Saragi yang juga Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengda Sumatera Utara ini.
Menyinggung siapa saja yang dapat dikernai fasilitas tersebut, dia menyebutkan mereka yang berpenghasilan di bawah Rp4,8 miliar. Diakuinya dengan diterapkannya kebijakan ini pemerintah ingin menghimpun UMKM sebanyak-banyaknya masuk dalam sistem perpajakan.
Dijelaskan, ada beberapa investasi yang dikenakan pajak final, yaitu dipotong PPh Pasal 4 ayat 2. Namun, ada investasi yang termasuk dalam PPh seperti bunga deposito dan jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia serta diskon jasa giro. Tarifnya sebesar 20 %. Sedangkan bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota masing-masing tarifnya 10 %.

Berita Terkait : Bapenda Karawang Fokus Kelola 11 Sektor Pajak untuk Peningkatan PAD

Menanggapi peraturan pajak e-Commerce yang mulai diberlakukan secara efektif pada 1 April 2019, Saragi menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 010/PMK.010/2018 bagus dalam upaya terus meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan. Dia menyarankan agar pemerintah segera membuat payung hukumnya bagi pelaku usaha melalui sistem elektronik ini.
“Kita juga berharap regulasi pemerintah ini perlu gencar disosialisasikan dan melibatkan konsultan pajak sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak,” tambah Saragi yang merencanakan akan membuka kantor perwakilan konsultan pajak di Langsa Aceh Timur dalam waktu dekat.(bay)

Pos terkait