Tiga Pemuda Diduga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Karawang

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang menangkap tiga orang pemuda. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi yang digelar selama tiga hari terakhir.
Tiga orang yang masih tergolong kalangan millenial ini diduga terlibat dalam kasus narkoba. Mereka adalah masing-masing bernama Dasum alias Kacung (36) dan Desna Yusuf alias Gosang (27), warga Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Seorang tersangka lainnya, Anggi Ginanjar alias Dilow (23), warga Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Baca Juga : Polres Aceh Timur Sita 28 Kg Sabu dan Tiga Tersangka Ditangkap

Bacaan Lainnya

Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, mengatakan, tersangka Anggi Ginanjar ditangkap di rumahnya pada Sabtu (9/3/2019).
“Dari tangan Anggi, disita satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 0,78 gram serta satu unit handphone merk Samsung,” kata Agus kepada wartawan di ruang kerjanya, Minggu (10/3/2019).
Sedangkan tersangka bernama Desna Yusuf alias Gosang, kata Agus, ditangkap di depan rumahnya pada Jumat (8/3/2019).

Berita Terkait : Ketahuan Menyimpan Sabu-sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Dari penangkapan itu, penyidik menyita empat bungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 1,29 gram dan menyita satu unit handphone merk Nokia,” jelasnya.
Sementara tersangka Dasum ditangkap di depan rumahnya pada Jumat (8/3/2019). Dari tangan Dasum petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat brutto 1,07 gram serta satu unit handphone merk Nokia.
“Sesuai penyelidikan, tiga orang ini mendapatkan sabu dari orang-orang yang berbeda,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tiga orang pengangguran ini diancam pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sir)

Pos terkait