DPRD Kabupaten Purwakarta Godok Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Pansus A DPRD Kabupaten Purwakarta sedang menggodok rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Pansus A DPRD Kabupaten Purwakarta sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yakni peraturan mengenai penggunaan aset daerah oleh perorangan dan/atau badan berupa harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
Adapun Raperda ini adalah perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Baca Juga : DPRD Purwakarta Mantapkan Raperda RPJMD

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus A, Ade Ahmad, mengatakan, pihaknya belum lama ini sudah melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Semarang dan DPKAD Kota Semarang.
“Tujuan dan sasaran kunjungan kerja, untuk mendapat masukan sebagai bahan kajian dalam rangka evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan tersedianya dokumen hasil kunjungan sebagai salah satu bahan masukan bagi DPRD Kabupaten Purwakarta,” kata Ade kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Senin (18/3/2019).

Baca juga : DPRD Purwakarta Berbagi Ilmu dengan DPRD Pekalongan dan Tegal

Dikatakan, Raperda ini juga merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun, retribusi jasa usaha yang boleh dipungut oleh Pemerinttah Daerah terdiri dari 9 jenis yaitu, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal.
Retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, dan retribusi tempat rekreasi dan olah-raga Hal ini bisa jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Berita Terkait : Pansus B DPRD Purwakarta Segera Sempurnakan Raperda BUMDes

“Dalam penyusunan raperda ini kami akan lakukan penelaahan lebih mendalam, termasuk penentuan besaran tarif. Artinya, harus diukur segi kemanfaatan, frekuensi pemakaian, kapasitas, umur ekonomis, jangka waktu dan atau luas lahan atau beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan,” katanya.
“Di Semarang banyak tarif yang bisa dipungut, tetapi penentuan tarif retribusi adalah tidak semata-mata mencari sumber pendapatan, akan tetapi tetap mengedepankan azas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam kunjungan itu, kata Ade, Pansus A diterima oleh Ketua Bapemperda didampingi oleh Sekretariat DPRD Semarang dan Pejabat BKUD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Semarang. Sedangkan di DPKAD Kota Semarang, diterima oleh Subbid Pemanfaatan Aset, Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang.
Adapun susunan Pansus A selengkapnya adalah Koordinator Warseno, Ketua Pansus H. Ade Ahmad, Wakil Ketua Zaenal Arifin, sedangkan anggota adalah H. Dudung Abdullah, H. Oja Sutisna, Lina Yuliani, Hj. Ina Herlina, Sri Fitri Fatmawati, Dini Yuliani, H. Ahmad Sumitha Sutjana, BE, Yanthi Nurhayati, S.Pd, Darmita, H. Ihwan Ridwan, SE, Asep Chandra, Ragil Sukamto.(reg)

Pos terkait