Kabupaten Karawang Zona Merah Urutan Pertama Penyebaran Virus Corona

  • Whatsapp
Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari didampingi Sekda Acep Jamhuri, Kadinkes dr. Nurdin, serta Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan Ridwan Saleh meninjau Rumah Sakit Hermina Karawang.

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kabupaten Karawang akhirnya ditetapkan sebagai daerah zona merah urutan pertama di Jawa Barat, setelah adanya lima orang dinyatakan positif terpapar virus corona atau Covid-19.

Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari, mengatakan, selain ada lima orang yang dinyatakan positif terpapar virus corona, sebanyak 180 lainnya dimasukkan dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP).

Bacaan Lainnya

“Karawang ini masuk zona merah urutan pertama. Karena ada lima orang yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Dan 180 orang lainnya masuk ODP,” kata Kang Jimmy, sapaan akrab Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari, saat memantau kesiapan Rumah Sakit Hermina Karawang menjadi rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19.

Lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang dinyatakan positif terpapar virus corona adalah :

  1. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana
  2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah
  3. Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ade Sudiana
  4. Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Eka Sanatha
  5. Ajudan Bupati, Herlien

Diakuinya, sebagian besar yang pasien positif terjangkit virus Corona dan yang masuk dalam ODP ini adalah orang-orang yang mengikuti atau menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat di Karawang pada 9 Maret 2020 lalu.

“Saya harap orang-orang yang merasa hadir di acara Musda HIPMI itu ada segera memeriksakan diri atau mengisolasi diri secara mandiri,” jelasnya.

Diakuinya, untuk penanganan dan pencegahan virus Corona ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15,5 miliar.

“Anggaran tersebut bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 2,5 miliar dan sebesar Rp 13 miliar dari reposisi anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Kabupaten Karawang sudah memiliki rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 yaitu Rumah Sakit Hermina Karawang. Rumah sakit rujukan ini telah menyediakan 40 tempat tidur untuk pasien dalam pengawasan (PDP) katagori berat dan pasien yang sudah positif terjangkit virus corona.(sir)

Pos terkait