Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar untuk rekonstruksi jalan Tarumanegara atau jalan Interchange Karawang Barat yang merupakan akses Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol Karawang Barat.
Kepala Bidang Kabid Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Dani Firmansyah, mengatakan, pekerjaan rekonstruksi di jalan Interchange Karawang Barat itu meliputi galian dan timbunan tanah, lapis fondasi pengerasan, hingga lapis permukaan beton semen.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memperbaiki kondisi jalan bergelombang yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di ruas jalan tersebut,” kata Dani, di Karawang, Rabu (08/9/2026).
Diakuinya, pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara bertahap dari segmen ke segmen. Metode ini untuk mengurangi dampak terhadap arus lalu lintas dan meminimalkan potensi kemacetan.
?Saat ini juga dilakukan pelebaran jalan dengan pengaspalan sementara di bagian bahu jalan, agar kendaraan masih dapat melintas dari dua arah selama proses rekonstruksi berlangsung.
“Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di jalan sepanjang 675 meter dengan lebar 5 meter. Anggarannya bersumber dari APBD Karawang, senilai Rp4.904.403.757,” katanya.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada Rabu (08/09/2026), siang turun langsung meninjau pengerjaan rekonstruksi jalan tersebut untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai rencana dan kualitas pekerjaan dapat terjaga.
Menurutnya, Jalan Tarumanegara sebelumnya mengalami kerusakan dan bergelombang sehingga membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh. Pengerjaan dilakukan pada beberapa segmen dengan memperhatikan kondisi dasar jalan agar hasil rekonstruksi lebih kuat dan dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Rekonstruksi jalan di Karawang Barat ini ada beberapa segmen, dalam penanganannya memang subjek bawahnya kurang baik, nanti subjek bawahnya akan diangkat lalu akan diganti tanah merah,” jelasnya.
Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pengguna jalan yang aktivitas perjalanannya terganggu selama proses pengerjaan, terutama akibat adanya perlambatan arus kendaraan di sekitar lokasi proyek.(ops/sir)







