Terkait Gaji Satpam, PLTGU Jawa-1 Karawang Minta Samsung C&T Patuhi Peraturan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Terkait perselisihan petugas keamanan (Satpam) proyek PLTGU Jawa-1, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, manajemen PT Jawa Satu Power (JSP) mengaku sudah mengamati perkembangan pemberitaan di media massa.

Menurut External Affairs Manager PT Jawa Satu Power, Tig Djulianto, perselisihan ketenagakerjaan itu antara Satpam dengan PT Royal Security Indonesia, selaku perusahaan penyedia jasa pengamanan.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan tersebut adalah vendor penyedia jasa pengamanan pada Samsung C&T, anggota konsorsium EPC PLTGU Jawa-1,” kata Tig, melalui sambungan WhattsApp, kepada spiritnews.co.id, Kamis (16/6/2022).

Perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi, diduga karena PT Royal Security Indonesia memberikan gaji puluhan Satpam dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang. Sebab, para Satpam hanya mendapat gaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan, sementara UMK Karawang sebesar Rp 4,7 juta.

Berkaitan dengan hal ini, Tig mengaku, dalam setiap aktivitas usahanya, PT Jawa Satu Power selalu mengedepankan aspek ketaatan (compliance) terhadap seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia pada setiap aktivitas pembangunan PLTGU Jawa-1, termasuk peraturan ketenagakerjaan.

“Terkait perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi dibawah konsorsium EPC, PT Jawa Satu Power sudah menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh manajemen Samsung C&T untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Tig.

“Manajemen PT Jawa Satu Power berharap masalah ini bisa segera terselesaikan dengan upaya maksimal pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Adapun tuntutan utama para Satpam proyek PLTGU Jawa-1 itu adalah upah harus sesuai UMK Karawang, jam kerja sesuai perundang-undangan, jika waktu kerja lebih dihitung lembur, serta mengeluarkan slip gaji sebagai hak para pekerja.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait