Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hampir Rp 5 triliun. Akan tetapi terdapat ratusan ruang kelas rusak, terkesan tidak ada perbaikan dan seolah ada pembiaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Hal ini menjadi sorotan Karawang Budgeting Control (KBC). Sebab, jika Pemkab Karawang mengalokasikan anggaran 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka anggaran tersebut cukup untuk memperbaiki ruang kelas yang rusak tersebut.
“Artinya ada kurang lebih Rp 1 Triliun untuk anggaran pendidikan, tetapi faktanya APBD kita tidak suport 20% anggaran untuk pendidikan malah banyak mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk pembangunan ruang kelas baru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lainnya,” kata Ricky Mulyana, Direktur KBC, kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Sabtu (10/9/2022).
Dalam hal ini, pihaknya mempertanyakan kinerja DPRD sebagai wakil rakyat di pemerintahan seolah tidak punya daya dan upaya dalam memperjuangkan sarana dan prasarana pendidikan dalam penyelesaian perbaikan ratusan ruang kelas yang rusak.
“Hemat kami jika DPRD fokus dalam permasalahan sekolah khususnya perbaikan bangunan sekolah pasti ada solusi cepat dalam penangana dalurat sekolah rusak di karawang,” kata Ricky.
Menurutnya, Ketua DPRD seharusnya menjadi motor penggerak untuk mengajak anggota lain untuk lebih fokus pada permasalahan krusial agar ada solusi yang cepat dalam kedaruratan ruang kelas roboh dan rusak baik dalam segi penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan kualitas kontruksi yang baik.
“Jangan sampai kami hilang kepercayaan pada DPRD selaku Budgeting, controling dan legislasi yang bisa menginterfensi langsung Pemkab Karawang dalam memperjuangkan kepentingan kami sebagai masyarakat,” tegasnya.
“Jadi harapan kami, se baiknya DPRD memanggil Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan bupati untuk bersepakat membahas mekanisme perbaikan dan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan dalam waktu yang di tentukan artinya tidak sampai berlalur larut seperti kondisi saat ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar, mengatakan, berdasarkan data dari Disdikpora Kabupaten Karawang, ada sekitar 900 ruang kelas yang rusak berat, sedang dan ringan. Untuk perbaikan kerusakan ruang kelas tersebut dibutuhakn biaya sebesar Rp 240 miliar.
“Solusinya adalah anggaran untuk Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bisa dialihkan untuk perbaikan kerusakan ruang kelas,” kata Pendi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin atau yang akrab disapa Asep Ibe, mengatakan, Pemkab Karawang bisa mengakomodir langsung bahwa dana pokok-pokok pikiran (pokir) setiap anggota DPRD Karawang bisa difokuskan untuk perbaikan kerusakan ruang kelas.
“Kalau Rp 2 Miliar dana pokir per anggota DPRD difokuskan untuk perbaikan kerusakan ruang kelas, maka dana yang terkumpul dari Pokir DPRD sebesar Rp 100 miliar, karena anggota DPRD Karawang ada 50 orang,” kata Asep Ibe.
Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengatakan, Pemkab Karawang berkomitmen dan konsisten untuk pembangunan, baik infrastruktur jalan, sarana dan prasana pendidikan, sektor kesehatan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Tahun 2023, insha Allah pembangunan dan perbaikan kerusakan gedung sekolah secara keseluruhan selesai. Nantinya, tidak ada alagi gedung sekolah atau ruang kelas yang rusak. Sehingga, kita bisa fokus untuk peningkatan kualitas pendidikan,” kata Wakil Bupati.(ops/sir)