Satlantas Polres Karawang Larang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) polres Karawang selalu memberikan imbauan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) kepada masyarakat.

Kali ini Satlantas Polres Karawang edukasi lalu lintas di SMPN 1 Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,  Selasa (8/8/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengaku, pihaknya terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada seluruh para pelajar di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.

“Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020,” kata pria yang akrab disapa Habibi.

Di samping itu, kata Habibi, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya Karawang. Karena itu, ia mengarahkan anggotanya untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan anak-anak di bawah umur.

Seperti yang diketahui, Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang mengunjungi dan memberikan edukasi kepada siswa-siswi beserta staf dan tenaga pengajar SMPN 1 Kotabaru, untuk memberikan pemahaman tentang sepeda listrik.

“Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait