Bupati Karawang Tegaskan Sekolah Dilarang Keras Pungut Biaya Modul LKS SD-SMP

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah mengalokasikan anggaran untuk menyediakan lembar kerja siswa (LKS) atau buku modul gratis bagi seluruh siswa tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menegah pertama (SMP) negeri.

Demikian dikatakan Bupati Karawang Aep Syaepuloh, kepada sejumlah wartawan di Karawang, Jumat (7/8/2026). Ia bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum sekolah yang memungut biaya modul LKS SD-SMP. Bupati melarang keras sekolah maupun pihak mana pun yang mencoba memperjualbelikan LKS atau buku modul tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah (yang menjual LKS), tolong laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan ke saya. Pasti akan saya tindak,” kata Aep.

Terkait sanksi, Bupati mengaku akan mengambil tindakan tegas hingga pencopotan jabatan bagi oknum kepala sekolah yang melanggar ketentuan tersebut. Pemkab Karawang, berkomitmen penyediaan buku modul atau LKS gratis bagi seluruh siswa tingkat SD dan SMP negeri.

“Kalau ada oknum kepala sekolah yang melalukan pungutan, akan saya berhentikan. Kebijakan untuk meringankan beban ekonomi para orang tua murid agar tidak perlu lagi membeli buku paket maupun LKS tambahan,” tegasnya.

Diakuinya, materi yang terdapat di dalam buku modul telah disusun secara lengkap dan mutakhir sehingga memiliki kegunaan yang sama persis dengan LKS pada umumnya.

“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Karawang, khususnya para orang tua murid SD dan SMP, LKS ini sama dengan buku modul, tidak ada perbedaannya. Dalam buku modul ini semuanya sudah lengkap, jadi tidak ada lagi orang tua yang harus membeli buku paket,” jelasnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait