RSUD Subang Terapkan Disiplin Pegawai dengan Sistem Finger Print Tanpa Potongan Gaji

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang terus melakukan peningkatan kinerja terhadap pegawainya dan pelayanan kesehatan pada pasien. Dalam hal disiplin, RSUD Subang mulai melakukan absensi kehadiran pegawai non PNS dengan menggunakan Finger Print

Kabag Kesekretariatan RSUD Subang, dr Nadia, mengatakan, penerapan absensi dengan sistem Finger Print terhadap pegawai non ASN (Aparatur Spili Negara) ini sudah disosialisasi sejak akhir tahun 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

“Sudah sosialisasi sejak akhir 2022, sudah dilakukan simulasi dan tanda tangan kesepakatan antara managemen dengan pegawai non ASN bahwa gaji pegawai akan dibayarkan sesuai kehadiran (tidak dibayar kalau tidak). Sosialisasi itu kami lakukan selama satu tahun,” kata dr. Nadia kepada spiritnews.co.id, di RSUD Subang, Senin (16/10/2023).

Ditegaskan, tidak ada pemotongan gaji pegawai. Yang ada adalah gaji dibayarkan sesuai kehadiran. Sebab, selama ini gaji pegawai dibayar penuh selama satu bulan sesuai dengan abses manual.

“Sejak April 2023, kami sudah buatkan surat edaran pemberlakuan finger print, tetapi tidak langsung diberlakukan dengan berbagai pertimbangan. Pada bulan Juli 2023 kembali disosialisasikan akan diberlakukan figer print per 1 Agustus 2023, namun diundur per 1 September 2023, sekaligus untuk mempersiapkan alat,” kata Nadia.

Diakuinya, memasuki akhir bulan September 2023 absensi pegawai non ASN dikumpulkan untuk kepentingan pembayaran gaji. Saat itu, ada pegawai yang kehadirannya kurang dari 26 hari, sehingga managemen membayarkan gajinya sesuai kehadirannya.

“Emang benar ada yang valid dan ada yang invalid. Namun, jika memang benar-benar pegawai tersebut hadir, maka harus dibuktikan dengan laporan kerja harian. Tidak ada pemotongan gaji, jika bisa dibuktikan, maka kami akan bayarkan gajinya dengan full sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan absensi sistem finger print ini untuk menerapkan kedisplinan terhadap pegawai non ASN. Kedepan, sistem ini juga akan diberlakukan untuk pegawai ASN.

“Akan kita terapkan juga untuk pegawai ASN kedepannya,” katanya.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Subang, dr. Jan Rudi Iskandar Hasibuan, mengatakan, di setiap perubahan yang akan dilakukan pasti ada yang dapat menerima dan ada juga tidak bisa menerimanya. Seperti yang terjadi di RSUD Subang saat diterapkan absensi dengan sistem finger print. Tujuannya untuk meningkatkan kedisplinan pegawai demi meningkatkan pelayanan.

Menurutnya, di RSUD Subang baru diterapkan absensi sistem finger print, tanpa dilakukan pemotongan gaji bila terlambat datang, karena melalui finger print ini akan ketahuan pegawai tersebut terlambat masuk atau tidak.

“Di OPD (organisasi perangkat daerah) lain di Kabupaten Subang ada potongan TPP jika terlambat masuk dan tidak hadir. Di RSUD tidak kita berlakukan. Hanya saja, kita akan bayarkan gajinya sesuai kehadiran, tidak ada potongan,” kata Jan.

Diretur RSUD Subang, dr. Ahmad Nasuhi, mengatakan, tujuannya pemberlakukan absensi dengan sistem finger print ini supaya tidak mendzolimi pegawai yang rajin. “Tidak mungkin sama pendapatan pegawai yang rajin dengan pegawai yang sering tidak masuk kerja. Maka kita terapkan disiplin dengan menggunakan absensi finger print,” kata Nasuhi.

Ketua Dewan Pengawas RSUD Subang, Ade Ahmad Rozi, MBA, Ph.D, mengatakan, RSUD Subang sedang menerapkan disiplin karyawan dengan menggunakan sistem finger print untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Agar kedepannya, RSUD Subang semakin diidolakan masyarakat maka harus dilakukan perbaikan sistem, baik terhadap pegawai maupun pelayanan.

“Kasihan pegawai yang rajin, kalau gajinya sama dengan pegawai yang malas-malasan. Maka kita terapkan peningkatan disiplin melalui sistem finger print ini. Kalau alatnya yang eror, pegawai tersebut bisa membuktikannya dengan laporan kerja harian,” ujarnya.

“Kalau ada pegawai yang merasa rekap kehadiran pegawai dalam finger print tidak sesuai, mereka diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan, tentunya dengan menyertakan bukti kerja atau surat keterangan dari pimpinan unit kerjanya,” tambahnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait