Kabupaten Aceh Singkil, spiritnews.co.id – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran kegiatan penyusunan Kajian Neraca Sumber Daya Alam (SDA), Lingkungan, Mineral, Batu Bara, dan Air Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 senilai Rp3,25 miliar yang bersumber dari APBK Aceh Singkil.
Ketua ALAMP AKSI Provinsi Aceh, Mahmud Padang, meminta KPK melakukan penelaahan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. Ia juga mendorong dilakukannya audit investigatif dan audit forensik guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang digunakan, pekerjaan yang dilaksanakan, serta hasil kajian yang diterima pemerintah daerah.
Menurut Mahmud, anggaran sebesar Rp3,25 miliar untuk satu kegiatan kajian akademis tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena hingga 2026 hasil dan manfaat konkret kajian itu dinilai belum diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Publik Aceh Singkil berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka. Apakah kajian Neraca SDA yang menghabiskan anggaran Rp3,25 miliar tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan menghasilkan keluaran yang sebanding dengan nilai anggaran yang dibayarkan? Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Mahmud kepada media ini, Selasa (3/11/2026).
Mahmud menyebutkan, berdasarkan informasi yang menjadi sorotan pihaknya, kegiatan penyusunan Kajian Neraca SDA Tahun Anggaran 2018 tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menjelaskan, secara teknis kajian Neraca SDA semestinya menghasilkan sejumlah dokumen penting, mulai dari pemetaan potensi sumber daya alam, penghitungan cadangan sumber daya, analisis nilai ekonomi, hingga rekomendasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam daerah.
Pekerjaan tersebut juga seharusnya didukung survei lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, analisis geospasial atau Geographic Information System (GIS), serta penyusunan basis data dan rekomendasi kebijakan.
Karena itu, ALAMP AKSI mempertanyakan apakah seluruh tahapan pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan apakah nilai anggaran yang mencapai Rp3,25 miliar telah sesuai dengan volume serta kualitas pekerjaan.
“Jangan sampai pemerintah mengeluarkan anggaran miliaran rupiah, tetapi masyarakat tidak mengetahui apa hasilnya, di mana dokumennya, bagaimana kualitas penelitiannya, dan sejauh mana kajian tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan Aceh Singkil,” katanya.
Selain mendesak KPK, ALAMP AKSI juga meminta Bappeda Kabupaten Aceh Singkil memberikan penjelasan terbuka terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut Mahmud, pemerintah daerah semestinya dapat memperlihatkan dokumen hasil pekerjaan apabila seluruh tahapan kegiatan telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Dokumen yang diminta untuk dibuka antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak kerja sama, laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, hasil survei lapangan, pengujian laboratorium, peta geospasial, hingga berita acara serah terima pekerjaan.
ALAMP AKSI juga mempertanyakan sejauh mana hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan pengelolaan potensi sumber daya alam di Aceh Singkil.
Mahmud menegaskan, minimnya informasi mengenai hasil kajian di ruang publik tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi dan membuka dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ALAMP AKSI adalah informasi mengenai dugaan temuan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil yang disebut mengindikasikan potensi kerugian negara sekitar Rp250 juta dalam kegiatan tersebut.
Mahmud meminta informasi itu diklarifikasi melalui dokumen resmi hasil pemeriksaan Inspektorat, termasuk dasar perhitungan, komponen pekerjaan yang dipermasalahkan, serta tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
“Jika memang terdapat indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp 250 juta sebagaimana informasi yang beredar, persoalan ini harus ditelusuri secara serius. Harus diketahui bagaimana proses pembayaran dilakukan, apakah pekerjaan sesuai kontrak, serta apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, ALAMP AKSI menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penting.
Di antaranya kewajaran anggaran berdasarkan RAB dan KAK, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, keberadaan tenaga ahli, biaya survei, pengujian laboratorium, pengolahan data, serta kualitas hasil akhir kajian.
Selain itu, pemeriksaan juga perlu memastikan apakah seluruh pekerjaan yang dibayarkan benar-benar dilaksanakan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
Audit investigatif dan audit forensik dinilai diperlukan untuk menelusuri kemungkinan ketidaksesuaian pembayaran, pekerjaan yang tidak dilaksanakan, penggelembungan harga, maupun dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai, apabila terdapat indikasi dan bukti yang mendukung.
Atas persoalan tersebut, ALAMP AKSI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK RI, yakni:
- Melakukan penelaahan dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran Kajian Neraca SDA Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 3,25 miliar.
- Mendorong audit investigatif dan audit forensik terhadap penggunaan anggaran, proses kerja sama, pelaksanaan kegiatan, serta pembayaran kepada pihak terkait.
- Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan penerimaan hasil pekerjaan.
- Meminta keterbukaan dokumen RAB, KAK, kontrak, laporan akhir, serta hasil pemeriksaan Inspektorat sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Menelusuri informasi dugaan potensi kerugian negara sekitar Rp 250 juta dan memastikan nilai kerugian melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
- Menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan terpenuhi unsur tindak pidana.
- Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat Aceh Singkil.
Mahmud Padang menegaskan, ALAMP AKSI Provinsi Aceh akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
Ia menyatakan, desakan tersebut bukan untuk menyerang institusi atau pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
“Ini bukan persoalan menyerang institusi atau pihak tertentu. Ini adalah persoalan pertanggungjawaban uang rakyat. Jika pekerjaan itu benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, silakan buka dokumennya. Namun, jika ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan dapat ditelusuri secara objektif dan berimbang.
ALAMP AKSI berharap KPK memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Aceh Singkil serta memastikan setiap dugaan penyimpangan keuangan negara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Uang rakyat bukan untuk dihabiskan tanpa pertanggungjawaban,” tutup Mahmud Padang.(mah/rls/red/ops/sir)







