Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KPR

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS), periode tahun 2021 – 2024, Senin, (07/9/2026).

Sebelumnya, penyidik Kejari Karawang telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, dengan inisial VY, HJ, OH, dan HH. Sehingga, total tersangka menjadi lima orang.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan, berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan seorang pihak dengan inisial DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021.

“Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp 1.455.339.000,00 yang diterima oleh tersangka DMP dari tersangkaHJ,” kata Kajari.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, kata Kajari, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

“Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik Kejari Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara ini. Tersangka DMP dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 07 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026,” katanya.

Diakuinya, tersangka DMP disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim penyidik Kejari Karawang akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Kami juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: L. Samosir, SE

Pos terkait