Kabupaten Subang, SpiritNews-Sebanyak 1.760 tenaga honorer kategori II (K2) Kabupaten Subang terpaksa gigit jari, karena tidak bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 untuk formasi khusus eks tenaga honorer K2 akibat berusia di atas 40 tahun.
Kabupaten Subang mendapat kuota sebanyak 474 formasi, dalam seleksi CPNS 2018 yang akan dimulai pendaftarannya pada 19 September 2018 mendatang. Terdiri dari 193 formasi khusus eks honorer K2 tenaga guru dan 35 tenaga kesehatan, serta 246 formasi umum yang diantaranya untuk posisi dokter sebanyak 20 formasi.
Baca Juga: Siap-Siap, Ada 381 Formasi CPNS untuk Kabupaten Karawang
“Untuk perekrutan CPNS 2018 dari Kemen-PANRB, pelamar berumur 18 hingga 35 tahun. Kuota untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang sebayak 474 orang,” ujar Plt Bupati Subang, Ating Rusnatim, SE., kepada SpiritNews, Kamis (13/9/2018).
Dijelaskan, Pemkab Subang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang telah mengumumkan perekrutan CPNS tahun 2018 tersebut.
“Memang Pemkab Subang sudah lama tidak kebagian kuota dalam perekrutan CPNS dari umum, dan terakhir pada tahun 2013. Alhamdulilah di masa saya sebagai Plt Bupati Subang tahun 2018, mendapatan kuota untuk CPNS,” katanya.
Menurutnya, para honorer di lingkungan Pemkab Subang yang berumur di atas 40 tahun tidak mungkin diangkat jadi PNS, sedangkan yang di bawah umur 35 bisa diangkat asalkan mengikuti tahapan dan mekanisme perekrutan CPNS yang diberlakukan oleh Kemen-PANRB.
Berita Lain: Ini Persyaratan dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Pelamar CPNS 2018
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Hj. Nina Herlina, M.Si., menjelaskan, perekrutan CPNS terbuka untuk umum dan dalam proses rekrutmen tersebut tidak ada pungutan biaya sama sekali. “Terkait honorer Pemkab Subang, harus ikut tahapan mekanisme pendaftatan dari mulai administrasi hingga tes,” katanya.(bus)