Dinilai Bermasalah, Bupati Panggil Kontraktor Pelaksana Proyek Pedestrian Jalan Ahmad Yani

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Bupati Cellica Nurrachadiana intruksikan Dinas PUPR melakukan evaluasi secara menyeluruh, atas kualitas kontruksi proyek pedestrian Jalan Ahmad Yani yang tengah dikerjakan. Sebab dari hasil peninjuan langsung di lapangan, ada beberapa titik proyek yang kualitas kontruksinya sangat rapuh.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Bupati Cellica Nurrachadiana panggil pihak PT Adhi Karya Perkasa selaku kontraktor proyek pendestrian Jalan Ahmad Yani, terkait pengerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai sesuai dengan spek, Kamis (6/12/2018).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tersebut, bupati juga memanggil pelaksana proyek renovasi GOR Panatayudha, Karawang Barat.

Bacaan Lainnya

“Ada dua kontraktor yang kami panggil, yakni pelaksana proyek pedestrian dan proyek rehab total GOR Panatayudha,” ujar Cellica.

Khusus proyek pedestrian, bupati mengintruksikan agar Dinas PUPR melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kualitas kontruksi. Sebab dari hasil peninjuan langsung di lapangan, ada beberapa titik proyek yang kualitas kontruksinya sangat rapuh. Apabila proyek tersebut tidak dibenahi dari sekarang, usianya dipastikan tidak akan bertahan lama. Dan diperkirakan bakal hancur dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Pedestrian Jalan Ahmad Yani Dinilai Asal-asalan, Bupati Karawang Ancam Kontraktor

“Salah satu yang kami temukan adalah adukan semen yang tidak menyatu. Bahkan ada beberapa bagian trotoar yang telah dipasangi batu alam, di dalamnya terasa kompong saat diinjak,” kata Cellica.

Menurut Cellica, dalam keterangannya pihak pemborong mengaku menununjuk beberapa perusahaan lain untuk melaksanakan proyek tersebut. Akibatnya, ada perbedaan kualitas proyek pada masing-masing titik di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Bahkan disebutkan, ada 400 pekerja yang terlibat dalam proyek pedestrian tersebut. “Kami menyarankan kepada pihak kontraktor untuk mengurangi jumlah pekerja, agar mudah terkontrol,” kata Cellica.

Berita Lain: Asda III Aceh Utara Hentikan Dua Proyek di Tanah Aset Daerah

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengungkapkan, proyek pendestrian tersebut dipastikan tidak akan rampung hingga tahun anggaran 2018 berakhir. Pihaknya bakal menambah waktu pekerjaan selama 50 hari, dengan ketentuan kontraktor harus membayar denda. “Jika harus selesai akhir tahun ini, tidak akan terkejar,” kata Acep.(art)

Pos terkait