Pemkab Bandung Barat Batalkan Penyaluran Dana Hibah Keagamaan Senilai Rp 16 Miliar

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/

Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat batalkan pencairan dana hibah bidang keagamaan untuk ratusan calon penerima hibah. Tak tanggung-tanggung, dana hibah yang dibatalkan mencapai Rp 16 miliar lebih.

“Kami putuskan tidak akan mencairkan anggaran tersebut. Dana hibah yang batal dicairkan tersebut dijadikan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Hidayatulloh.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan verifikasi ada sejumlah calon penerima hibah yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Baca Juga: Tinggal di Rumah Bilik Rusak, Warga Cibenda Butuh Bantuan Rutilahu

Calon penerima hibah batal menerima bantuan karena terbentur sejumlah persyaratan, seperti ada yayasan yang usia berdirinya belum tiga tahun, sudah pernah menerima bantuan serupa pada tahun sebelumnya. “Kami lakukan verifikasi secara ketat terhadap lembaga yang mengajukan proposal bantuan,” katanya.

“Ternyata setelah ditelusuri, banyak yang tidak berhak mendapat hibah. Ada yang tidak memiliki sekretariat, alamat dan kepengurusan organisasinya tidak jelas, sampai pada saat mengajukan proposal tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari camat. Salah satu persyaratan tidak lengkap, secara otomatis kita tolak,” tambah Asep.

Dijelaskan, hibah bidang keagamaman tahun 2018 naik dibandingkan 2017. Tahun 2017 sebesar Rp 28 miliar bagi 780 calon penerima hibah, sementara tahun 2018 naik menjadi Rp 37 miliar dan terserap sekitar Rp 21 miliar.

Berita Lain: Bawaslu Awasi Politik Uang Berkedok Bantuan Kegiatan Keagamaan

“Ada sekitar 1.500 calon penerima calon lokasi (CPCL) dana hibah bidang keagamaan ini. Sasarannya Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), pondok pesantren dan yayasan yang bergerak di bidang keagamaan,” kata Asep.(gus)

Pos terkait