Rencana Pemotongan TPP ASN Harus Dibuatkan Payung Hukum

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/

Kota Bekasi, SpiritNews-Terkait rencana pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, untuk rasionalisasi penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih sebatas wacana yang diusulkan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

Saat ini, rasionalisasi penyesuaian anggaran masih dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Jika memang asumsi pendapatan daerah diproyeksikan tidak mencapai target, maka kepala daerah bisa saja menutupi melalui sumber pendapatan lain, misalnya memotong TPP,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik Kota Bekasi, Didit Susilo saat dikonfirmasi SpiritNews, Selasa (2/10/2018).

Baca Juga: Pemkot Bekasi Bakal Potong 40 Persen Dana Operasional

Diketahui, TPP ASN dan pemangku jabatan di Pemkot Bekasi saat ini tertinggi ke dua se-Jawa Barat setelah Kota Bandung. “Namun tetap saja pemotongan TPP harus dibuatkan payung hukum seperti peraturan walikota (Perwal), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Tata Cara Pemotongan Perbaikan Penghasilan ASN dan Pejabat Negara,” bebernya.

Jika terpaksa harus memotong TPP seharusnya para ASN legowo, karena tidak mengurangi penghasilan pokok dan masih ada TPP sebesar 60 persen. “Sebagai pamong, kalau cuma dipotong 40 persen untuk kepentingan masyarakat banyak, seharusnya tidak mengurangi beban kerja dan pengabdian,” kata Didit.

“Apalagi sifatnya kasuistik tertentu saja. Trend belanja APBD semua daerah dengan pendapatan tahun ini hampir merata, tidak saja Kota Bekasi. Karena ada tahun politik dan memasuki pilpres, belum lagi pengaruh fluktuasi dolar yang berimbas terutama pengerjaan proyek fisik,” tuturnya.

Menurutnya, masih bayak daerah di Jawa Barat yang TPP-nya lebih rendah dari Kota Bekasi. Pada tahun 2018, alokasi biaya gaji pegawai sebesar Rp 1,4 triliun. Kisaran TPP bagi pegawai Pemkot Bekasi mulai dari pejabat struktural, fungsional dan pelaksana tahun 2018, berupa tunjangan statis dan dinamis untuk eselon II A Sekda Rp 75 juta hingga pejabat pelaksana Rp 5,1 juta.

Berita Lain: Kepala BPKAD Bantah Adanya Defisit Anggaran

Tunjangan TPP untuk pejabat fungsional tertinggi yaitu ahli madya (auditor) Rp 23,5 juta hingga tingkat pelaksana Rp 7 juta. “Untuk fungsional ahli lainnya, yaitu ahli utama Rp 14 juta hingga pelaksana pemula Rp 6 juta. Jadi masih wajar jika terpaksa harus dipotong sekaligus untuk mengukur loyalitas para pegawai,” pungkas Didit.(sam)

Pos terkait