Terkait Nasib Asep Saefudin Muksin, KPU Tunggu Hasil Sidang DKPP

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang belum mengambil keputusan terkait nasib Asep Saefudin Muksin yang terlibat kasus dugaan jual beli suara pada Pileg 2019.

Pasalnya, kini kasus tersebut sedang dalam proses sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bacaan Lainnya

“Soal kasus Asep Saefudin Muksin kini sedang dalam proses di DKPP. Kami menunggu dulu hasil dari DKPP,” kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid, kepada spiritnews.co.id, Rabu (14/08/2019).

Disinggung terkait kabar adanya rencana pengunduran diri dari Asep Saefudin Muksin, Farid mengaku belum mengetahui hal tersebut.

Sebab hingga kini tidak ada pembahasan rencana pengunduran diri atau pun surat resmi dari AM untuk mengundurkan diri. “Belum dapat info saya,” cetusnya.

DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Selasa (13/08/2019) di ruang siang Bawaslu Kota Cirebon, dengan nomor perkara 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan perkara 221-PKE-DKPP/VIII/2019.

Teradu dalam dua perkara ini adalah oknum anggota KPU Kabupaten Karawang, Asep Saefudin Muksin.

Pengadu perkara 220-PKE-DKPP/VIII/2019 adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, yaitu, Kursin Kurniawan, Roni Rubiat Machri, Syarif Hidayat, Charles Silalahi, Suryana Hadi Wijaya.

Sedangkan pengadu perkara 221-PKE-DKPP/VII/2019 adalah Agus Tolib yang memberikan kuasa kepada Asep Surya Nugraha (advokat).(zck)

Pos terkait