Kepala SMPN 2 Majalaya Membantah Memungut Biaya Legalisir Ijazah

  • Whatsapp
Kepala SMPN 2 Majalaya, Obar Sobarja
Kepala SMPN 2 Majalaya, Obar Sobarja

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kepala SMPN 2 Majalaya, Kabupaten Karawang, Obar Sobarja membantah bahwa sekolahnya telah melakukan pemungutan sejumlah biaya kepada siswanya.

“Biaya perpisahan yang direncanakan ke Yogyakarta tidak dipaksakan, karena memang banyak siswa kami yang perekonomiannya lemah,” kata Obar kepada SpiritNews saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/4/2018).

Sebelumnya diberitakan, pihak SMPN 2 Majalaya diduga memungut biaya perpisahan ke Yogyakarta untuk kelas 3 sebesar Rp 900 ribu (untuk siswa-siswi yang ikut) dan Rp 150.000 untuk siswa-siswi yang tidak ikut.

Selain itu, juga memungut biaya legalisir ijazah sebesar Rp 100 ribu dan biaya pembelian map ijazah sebesar Rp 100 ribu per siswa.

Biaya taman sekolah sebesar Rp 100 ribu per siswa, biaya membeli jam dinding sebesar Rp 5.000 per siswa, membeli taplak meja sebesar Rp 5.000 dan biaya bimbingan belajar (bimbel) sebesar Rp 150 ribu per siswa.

“Kami tidak memungut biaya legalisir ijazah dan map ijazah. Itu tanggungjawab saya sebagai kepala sekolah,” katanya.

Namun, Obar tidak memberikan penjelasan mengenai pungutan biaya pembelian jam dinding sebesar Rp 5.000 dan pembelian taplak meja sebesar Rp 5.000 yang dibebankan kepada siswa mulai kelas 1 – 3 yang jumlahnya mencapai 1.200 orang.

Terkait biaya bimbingan belajar (bimbel) sebesar Rp 150 per siswa, Obar mengaku memang benar dipungut dari siswa yang mengikuti bimbel.

“Kalau biaya bimbel memang kita pungut dari orang tua siswa, karena kita mendatangkan tenaga pengajarnya dari luar sekolah,” ujarnya.(sir)

Pos terkait