
Kabupaten Sidoarjo, SpiritNews-Lagi-lagi Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Juanda. Kali ini, dua orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan itu diamankan.
Mereka adalah Nguyen Thi Thanh He, 25, warga negara Vietnam dan Novita Habibah, 29, warga Pamekasan, Madura.
Dari keduanya yang kini telah dijadikan tersangka itu disita barang bukti sabu-sabu (SS) dengan total berat 2,4 kilogram.
Kepala DBJC Tipe Madya Pabean Juanda Budiharjanto mengatakan keduanya ditangkap secara berbeda. Nguyen Thi Thanh He ditangkap Senin (19/3/2018) sekitar pukul 20.30, sedangkan Novita ditangkap Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 11.00.
“Untuk Novita ia mengaku dirinya dijanjikan uang Rp 30 juta setelah berhasil membawa barang yang dititipkan kepadanya itu,” ungkapnya, Selasa (3/4/2018).
Ia menjelaskan SS ini dibawa ke dengan cara berbeda pula. Untuk Nguyen Thi Thanh He ini menyelundupkan SS dengan cara meletakkan SS di dasar koper yang dibawanya. Saat itu ia berangkat dari Bangkok.
Sedangkan Novita yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia menyelundupkan SS dengan cara menyembunyikannya ke dinding kardus yang dibawanya.
“Tapi saat di bandara Juanda, keduanya ditangkap,” ujarnya.
Ia menjabarkan awalnya petugas DJBC mencurigai barang bawaan yang dibawa warga Nguyen Thi Thanh He. Dalam pemeriksaan X-ray, petugas menemukan barang mencurigakan dari koper pelaku.
Saat itu juga petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan SS dengan berat 1.175 gram yang disembunyikan di dasar tas koper. Saat itu juga pelaku langsung ditahan di kantor DJBC Tipe Madya Pabean Juanda.
Kemudian Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 11.00 petugas DJBC mencurigai Novita Habibah. Saat melewati pemeriksaan x-ray, di dalam kardus yang dibawa Novita juga diindikasikan ada barang mencurigakan yang diketahui adalah SS 1.240 gram yang disembunyikan di balik dinding-dinding kardus.
Budi mengatakan keduanya merupakan baru pertama kali melakukan penyelundupan SS ini. Dari pengakuan Novita dirinya hanya dititipi temannya untuk membawakan kardus tersebut pulang ke Madura.
Tapi untuk menyelidiki tersangka Nguyen Thi Thant He, pihaknya agak kesulitan. Keterbatasan bahasa menjadi salah satu faktor kesulitan penyidik berkomunikasi dengan tersangka.
“Namun dari pengakuan tersangka jika dirinya juga dititipi temannya saat dibandara Bangkok untuk membawa SS tersebut ke Indonesia,” tambah dia.
Namun dengan perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,” terang Budi.(Spiritnews)
Sumber:JawaPos.com







