
Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menerima laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan LHP atas LKPD tersbut dilakukan sekaligus untuk empat Kabupaten/Kota, tiga lainnya Kabupaten Aceh Barat, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Simeulu.
Sebelum penyerahan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh Isman Rudy, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib dan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Mutaleb terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan LHP tersebut.
Dokumen LHP diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh Isman Rudy dan diterima oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, Selasa (5/6/2018) di Aula Gedung BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudi, mengatakan, penyerahan Opini BPK dengan menyajikan pemeriksaan yang sesuai standar pemeriksaan akutansi pemerintahan. Pemberian opini merupakan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan.
“Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan secara profesional oleh pemeriksa, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Namun demikian, Isman turut mengurai secara garis besar kekurangan yang perlu diperbaiki oleh Pemerintah kabupaten/ kota dalam laporan keuangan tahun anggaran 2017 untuk ditindaklanjuti dan menjadi perhatian pada tahun-tahun berikutnya. Meskipun kekeungan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara selalu berkomitmen dalam menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan serta budaya kerja birokrasi yang optimal.
Pemkab Kabupaten Aceh Utara juga mengapresiasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang telah diberikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Utara Tahun Anggaran 2017.
“Patut disyukuri karena kita kembali berhasil mempertahankan Opini WTP. Mempertahankan sesungguhnya lebih berat dari pada meraih sebuah opini,” kata Thaib.
“Kita selalu berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan profesional di daerah,” ujarnya.(mah)







