FAKTA menyayat hati, honor guru PPPK di Sumedang Rp50.000 per bulan, di Dompu Rp 139.000, di Aceh Utara Rp 200.000. Sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditaksir menelan Rp 268 triliun. Ketika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan pemisahan anggaran MBG tidak dari anggaran pendidikan, mengapa masih diberi “masa transisi” sampai 2028? Apakah kesejahteraan guru harus menunggu 2 tahun lagi? Sementara pendidikan dan kehidupan harus terus berjalan.
Penulis : Euis Winda, S.Pd. Gr.
Pemerhati Pendidikan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.40/PUU-XXIV/2026 tanggal 30 Juli 2026 mengabulkan Sebagian gugatan. MK memutuskan anggaran MBG tidak boleh lagi diambil dari pos anggaran pendidikan di APBN. Namun, MK memberi masa transisi hingga tahun 2028. Artinya, selama 2 tahun ke depan, MBG masih boleh “numpang” di anggaran pendidikan.
Kini, guru honorer dan PPPK paruh waktu masih menghadapi ketidakpastian terkait status, penghasilan, dan keberlanjutan pekerjaan. Sementara pendidikan harus terus berjalan, perut pun keroncongan, tak bisa dibohongi. Mereka bertaruh kehidupan selama dua tahun ke depan, akankah idealisme tergerus keadaan?
Polemik anggaran yang terjadi menunjukkan bahwa kesejahteraan guru masih sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan anggaran pemerintah. Guru sebagai pilar pendidikan belum sepenuhnya mendapatkan jaminan kesejahteraan yang melekat pada profesinya. Kapitalisme memandangnya sebagai “pos pengeluaran” yang harus ditekan bukan pilar peradaban.
Wajar jika kesejahteraan guru masih bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan anggaran tahunan pemerintah. Karena bagi kapitalisme, guru bukan subjek mulia, ia hanya “tenaga kerja” yang gajinya boleh dinego serendah-rendahnya.
Guru dipaksa “sabar” dan “Ikhlas”. Padahal tanpa guru, tidak akan ada pendidikan generasi. Tanpa generasi, tidak akan ada masa depan. Jika terus seperti ini, perlahan tetapi pasti sistem ini sedang membunuh perlahan anak bangsa generasi penerus dengan mengabaikan kesejahteraan tulang punggung peradaban dalam pendidikan yaitu guru.
Dalam Islam, negara bukan perusahaan. Negara adalah raa’in, yakni penggembala. Rasulullah SAW bersabda, “Imam/Khalifah adalah penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang digembalakannya.” (HR. Bukhari no.893, Muslim no.1829).
Tugas utama negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap individu yaitu sandang, pangan, dan papan. Serta menjamin kebutuhan kolektif berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dan berkualitas.
Islam menetapkan negara wajib menjamin kesejahteraan guru sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan pendidikan. Penghasilan guru diberikan secara layak dan pasti, bukan bergantung pada skema proyek, tunjangan tertentu, atau kondisi anggaran daerah. Oleh karena itu, Islam memiliki tata Kelola keuangan yang khas, pemasukan dan pengeluaran diatur dalam baitulmal.(*)







