Dinilai Gagal Paham, Bupati Cellica Sindir PT Atlasindo

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Bupati Cellica Nurrachadiana sindir PT. Atlasindo Utama yang berkoar-koar telah memenuhi permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, untuk membuat kesepakatan dengan para kepala desa dan membantu masyarakat sekitar. Agar segera diizinkan kembali melakukan aktivitas pertambangan di Gunung Sinarlanggeng, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru.

Menurut Cellica, pihak manajemen PT Atlasindo gagal paham soal permintaan Pemkab Karawang. Karena tuntutannya adalah pihak perusahaan bertanggungjawab atas kerusakan alam yang terjadi di wilayah Karawang selatan, akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan bertahun-tahun lamanya.

Bacaan Lainnya

“Soal Atlasindo itu sudah jelas, kami pemerintah daerah meminta mereka bertanggungjawab. Bukan klaim yang Rp 250 juta, itu sih terserah, itu kewajiban mereka kok untuk memperhatikan masyarakat sekitar. Dilakukan gak sejak dulu? atau baru dilakukan sekarang ini. Itu kewajiban mereka, gak ada urusan sama pemerintah daerah,” ujarnya.

“Mereka harus melakukan reklamasi dan reboisasi terhadap apa yang sudah mereka lakukan selama ini. Mereka harus bertanggungjawab,” tegas Cellica saat dikonfirmasi SpiritNews, terkait kelanjutan pembekuan izin PT Atlasindo.

Baca Juga: Bupati Cellica Penuhi Janji, Izin PT. Atlasindo Dibekukan

Dijelaksan, walaupun izin operasional dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Namun menurutnya ada beberapa hal yang menjadi kewenangan Pemkab Karawang, salah satunya pembaharuan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Ia pun mempersoalkan sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin berdiri di atas lahan Atlasindo.

“Izin operasional memang itu kewenangan provinsi, tapi kami sebagai pemerintah daerah ada kewajiban-kewajiban yang harus melibatkan pemerintah daerah. Makanya kami pending dulu soal izin operasionalnya. Jadi gak ada urusan Rp 250 juta, mereka bisa buka lagi,” katanya.

“Terus soal izin mendirikan bangunan (IMB), mohon maaf. Di lahan-lahan mereka yang mendirikan bangunan tapi tidak mengajukan izin, ya tidak bisa dibuka lagi,” tambah Bupati Cellica.

Terkait pihak manajemen PT Atlasindo yang memperdebatkan soal dokumen Amdal, karena merasa yang diperlukan hanya dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Cellica menegaskan agar pihak perusahaan mengikuti aturan. “Itu sudah aturannya, Amdal. Ini kan jangka panjang,” ungkapnya.

Bupati Cellica memperingatkan pihak perusahaan tidak menjadikan masyarakat sebagai tameng kepentingan usahannya. “Memang ada beberapa masyarakat kita yang bekerja di situ, wajarlah menanyakan kelanjutannya karena memiliki keluarga dan kebutuhan sebagainya,” katanya.

Berita Lain: PT Atlasindo Klaim Telah Ada Kesepakatan, Kades Cintalaksana Sebut Pembohongan Publik

“Tapi yang pasti buat kami, mereka (Atlasindo, red) memenuhi dulu kewajibannya. Walaupun izin operasional dari provinsi, tapi ada kewenangan-kewenangan kami pemerintah daerah. Dan saya harap sih Kabupaten Karawang tidak menjadi daerah pertambangan,” tutupnya.(art)

Pos terkait