DRK Aceh Layani Perekaman dan Cetak KTP-el Langsung, Gratis!

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/

Kota Banda Aceh, SpiritNews–Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) belum lama ini mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA), untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektonik (KTP-el) dan dokumen kependudukan lainnya.

Selama tiga hari, pada 17-19 Desember 2018 mendatang, masyarakat diberi kemudahan melalui pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan di Gedung Sultan Selim II, Kota Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat, siapa saja baik dari Aceh dan luar Aceh seperti mahasiswa luar yang sedang belajar di Aceh, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el secara langsung,” kata Kepala DRK Aceh, Drs. Teuku Syarbaini.

Syarbaini menyampaikan, pada kegiatan ini masyarakat Aceh termasuk yang di luar domisili Tanah Rencong dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta dokumen kependudukan lainnya.

Baca Juga: Pencetakan e-KTP Selesai, Masyarakat Bisa Segera Menukarnya dengan Suket

“Semua pelayanan yang diberikan tidak memungut biaya, pelayanannya juga mudah dan cepat. Karena akan disediakan beberapa counter pelayanan, masyarakat cukup datang dan bawa KK saja,” ujar Syarbaini.

Ia menghimbau masyarakat di Banda Aceh, Aceh Besar, dan masyarakat luar domisili Aceh agar datang dan memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk melengkapi dokumen kependudukan. Siswa SMA/Sederajat juga dapat hadir ke GISA, sebagai pemula KTP-el jika sudah berusia 17 tahun atau sampai dengan 17 April 2019 akan berusia 17 tahun yang merupakan usia wajib KTP.

“KTP-el menjadi persyaratan wajib menuju ke titik-titik TPS guna menyukseskan Pemilu, makanya kesempatan GISA Aceh 2018 ini semestinya dimanfaatkan masyarakat luas secara maksimal,” ujar Syarbaini.

Untuk mengantisipasi memblukdaknya animo masyarakat, GISA Aceh 2018 akan diback-up oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, Disdukcapil Banda Aceh dan Aceh Besar. Baik dari sisi alat-alat perekaman, blanko KTP dan dokumen kependudukan lainnya maupun tim teknis.

Berita Lain: 2.701 Pemilih Pemilu 2019 di Subang Belum Miliki e-KTP

Data kependudukan masyarakat Aceh berdasarkan semester satu per 30 Juni 2018, berjumlah 5,227,034 jiwa. Dari jumlah tersebut yang wajib memiliki KTP-el berjumlah 3,595,593. Adapun yang sudah terekam sebanyak 3,376,021, sedangkan yang sudah cetak KTP-el sebanyak 3,219,879. Sedangkan yang sudah wajib KTP-el dan belum rekam dan cetak sebanyak 219,572.(mah)

Pos terkait