Pembagian Sertifikat Petani Tanjung Pakis Diduga Sengaja Diperlambat untuk Kepentingan Pilkada 2020

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Salah seorang warga Desa Tanjung Pakis menandatangani berkas pengambilan sertifikat di Kantor Kementerian ATR/BPN Karawang

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Setelah dua hari berturut-turut melakukan aksi unjuk rasa, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang akhirnya membagikan sertifikat tanah kepada warga Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakis Jaya, Rabu (25/9/2019).

Ratusan petani asal Desa Tanjung Pakis yang didampingi oleh Serikat Petani Karawang (Sepetak) menggelar aksi di Kantor Bupati Karawang dan Kantor Kementerian ATR/BPN Karawang sejak Selasa (24/9/2019) hanya untuk menuntut pembagian sertifikat hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bacaan Lainnya

Namun pada saat petani aksi berlangsung, beredar isu bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Kantor Kementerian ATR/BPN sengaja memperlambat pembagian sertifikat, supaya terkesan banyak proses dan persyaratan yang belum dipenuhi oleh masyarakat.

Bahkan pembagian sertifikat yang terkesan dipaksakan oleh Kantor Kementerian ATR/BPN Karawang pada Rabu (25/9/2019), disinyalir mengandung unsur politisasi demi kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karawang tahun 2020 mendatang.

Terkesan setelah melalui proses yang cukup panjang dan rumit, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana tiba-tiba muncul sebagai ‘pahlawan’ bagi masyarakat petani dengan mempermudah proses pembagian sertifkat tersebut. Hingga akhirnya sertifkat itu dibagikan.

“Kami tidak menganalisa sampai ke situ (unsur politik untuk Pilkada Karawang 2020) bang. Tapi yang pasti, dengan kejadian ini masyarakat petani Desa Tanjung Pakis menjadi antipati kepada Cellica bang,” kata Sekretaris Sepetak, Engkos Kosasih, saat dikonfirmasi spiritnews.co.id, melalui hubungan WhatsApp.

Masyarakat antipati, kata Engkos, karena sikap Cellica melalui suratnya No. 590/14870/Ptnh, tertanggal 20 Agustus 2019 dinilai turut serta dalam perampasan tanah masyarakat oleh otoritas kehutanan. Dalam surat tersebut Cellica berdalih alasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Dengan dalih RTRW, artinya turut membenarkan perampasan tanah masyarakat oleh Perhutani karena diklaim sebagai kawasan hutan. Surat bupati itu yang dimaksud RTRW adalah kawasan hutan,” tegasnya.

“Dan makanya kemarin (Selasa, 24/9/2019, red), kita aksi membawa bendera kuning sebagai simbol kematian rezim Cellica,” tambahnya.

Secara terpisah, Kasubsi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu, Kantor Kementerian ATR/BPN Karawang, Cecep S Arifin, mengatakan, pembagian sertifikat ini tidak ada kaitannya dengan politik menjelang Pilkada 2020.

“Pembagian sertifikat ini agak lambat karena ada permasalahan yang belum tuntas dengan Perum Perhutani,” kata Cecep.(sir)

Pos terkait