Kabupaten Karawang, SpiritNews-Bawaslu Kabupaten Karawang, mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (Parpol), bakal calon legislatif dan relawannya untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah dipasang diberbagai titik di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Karawang, Charles Silalahi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada para pimpinan parpol agar segera menurunkan sendiri APK yang sudah dipasang.
Baca Juga : Bawaslu Jawa Barat Gelar Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran
“Jika masih terpasang juga, maka kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang sudah dipasang itu,” kata Charles kepada SpiritNews, di kantornya, Jumat (7/9/2018).
Dikatakan, pembersihan APK itu diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP, sesuai dengan Perda K3 (Kebersihan Kemanan dan Kenyamanan). Selain itu, dalam rapat koordinasi dengan para pimpinan parpol sepakat agar APK diturunkan sebelum ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap).
Berita Terkait : Bawaslu Bentuk Pojok Pengawasan, Bila Ada ASN Berpolitik Bisa Kena Pidana
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar membersihkan seluruh APK yang sudah dipasang jika relawan yang memasangnya tidak mau menurunkan semua APK yang sudah terpasang itu,” tegasnya.
Berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan, ada ribuan APK terpasang dan tersebar di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang. “APK yang sudah terpasang itu diduga tidak sesuai dengan Perda K3,” ungkapnya.(moy)