Data Manual dan Sidalih Tak Singkron, KPU Subang Kembali Tunda Penetapan DPTHP-2

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/

Kabupaten Subang, SpiritNews-Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap dua (DPTHP-2) kembali ditunda, akibat data manual di sejumlah kecamatan masih belum tersinkronisasi dengan sistem data pemilih (Sidalih).

Komisioner KPU Kabupaten Subang Divisi Data, Suryaman mengatakan, atas kesepakatan bersama pihaknya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan partai politik, penetapan akan menunggu sampai pukul 23.59 WIB. Sehingga DPTHP Kabupaten Subang belum bisa di tetakan hari ini.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: KPU Subang Masih Kekurangan Kotak dan Bilik Suara untuk Pemilu 2019

“Belum ditatapkannya DPTHP Pileg dan Pilpres tahun 2019 mendatang memang hanya untuk menyinkronkan data manual dengan Sidalih, karena amanat peraturan perundang-undangan ?antara data manual dan Sidalih harus Sinkron,” ujarnya kepada SpiritNews, Senin (10/12/2018).

“Ada beberapa kecamatan di Kabupaten Subang belum sinkron dengan Sidalih, yaitu Kecamatan Blanakan, Jalancagak, Subang, Purwadadi, Pagaden, Legonkulon dan Serangpanjang. Penyebab ketidaksinkronan data karena faktor teknis, terkait koneksi internet yang overloading,” tambahnya.

Berita Lain: KPU Optimis, 1.021 Penyandang Disabilitas Akan Dongkrak Suara Pemilu 2019 di Kota Bekasi

Dikatakan, data pemilih yang tercantum dalam Sidalih tercatat sebanyak 1.027.219 jiwa. Sedangkan dari hasil rekapitulasi data pemilih secara manual di 30 kecamatan dan 253 desa/kelurahan sebanyak 1.149.540 jiwa yang terdiri dari 567.724 pemilih laki-laki, 581.816 pemilih perempuan. “Diantaranya jumlah kaum disabilitas 2.020 orang dan 263 orang disabilitas grahita,” ujar Suryaman.(bus)

Pos terkait