Kota Banda Aceh, SpiritNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh menyita rumah mantan wali kota Banda Aceh almarhum Mawardi Nurdin, yang berada di kawasan Prada.
Rumah tersebut disegel penyidik Kejari Kota Banda Aceh sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (2/05/2017).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), 0M. Zulfan mengatakan rumah tersebut disita terkait kasus tindak pidana korupsi Politeknik Aceh.
Rumah itu merupakan barang bukti yang dibuktikan melalui proses persidangan, yang masuk dalam keputusan Mahkamah Agung.
“Dalam proses persidangan aliran dana yang mengalir ke rumah tersebut Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya hanya meyita rumahnya saja, sedangkan barang-barang di dalamnya tidak disita.
Zulfan menambahkan, Kejari baru melakukan penyitaan sekarang, karena perkara tersebut tidak hanya satu, harus mengungu semua putusan perkara baru kemudian dilakukan eksekusi
“Setelah ini, kita akan mengunggu untuk kemudian dilelang,” tuturnya.(mah)
Kejari Sita Rumah Mantan Walikota Banda Aceh
