Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat telah usai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang ada di KBB mulai 30 Januari hingga 1 Februari.
Ketua KPU KBB, Iing Nurdin menjelaskan, bahwa tahapan verifikasi telah usai dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi ke 12 parpol. Hasilnya, Iing menyebut semua parpol lolos verifikasi.
“Hampir semua sudah memenuhi syarat. 12 parpol di KBB lolos. Kalau untuk parpol yang di nasional itu nanti yang memutuskan KPU RI,” katanya di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Jumat (2/2/2018).
Ada empat hal yang dilakukan dalam verifikasi faktual parpol sesuai UU PKPU, di antaranya terkait susunan kepengurusan inti yang harus sesuai dengan SK Kemenkumham dan dokumen yang ada di Sipol (sistem informasi partai politik), kedua memverifikasi domisili kantor partai politik yang ada di KBB.
“Untuk memastikan apakah hingga 2019 atau tidak sekaligus mesti ada keterangan domisili dari kepala desa atau camat setempat,” ujarnya.
Hal yang ketiga, Iing mengatakan parpol mesti memperhatikan susunan kepengurusan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
“Untuk di kabupaten kota itu hanya diminta memperhatikan saja, sedangkan untuk pusat itu diwajibkan ada 30 persen keterwakilan perempuan,” ucap dia.
Terakhir, verifikasi keanggotaan secara faktual kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk, dengan diambil sampel 5 persen dari jumlah anggota yang ada di Sipol, misalnya di Sipol telah terdata sebanyak 1500 orang maka 5 persennya sebanyak 75 orang.(gus)







