Kabupaten Purwakarta, SpiritNews- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Kampung Citalang Desa Citalang, Purwakarta .
Kasat Narkoba Herri Nurcahyo mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka berinisial AG (46) dan masih memburu tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok sabu B (DPO),” katanya kepada SpiritNews (2/2/2018) saat di temui ruang kerjanya.
Sementara itu juga pihaknya berhasil mengamankan satu bungkus kecil plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok dan satu buah ponsel.
Masih kata Herri, ia menceritakan kronologis penangkapan tersangka AG saat personel Sat Narkoba sudah melakukan penyelidikan terlebih dulu di wilayah tersebut, dan melakukan pengecekan sehingga pihaknya berhasil meringkus AG yang menguasai narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti yang disimpan didalam bungkus rokok di saku celana sebelah kanannya.
“AG memberikan informasi bahwa barang bukti tersebut dibeli dari B (DPO) dengan harga Rp 500 ribu. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke kantor Satres narkoba guna pengembangan lebih lanjut,”jelasnya.
Sedangkan ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(reg)







