Diduga Pengguna dan Pengedar Sabu, Warga Desa Ciranggon Ditangkap BNNK

  • Whatsapp
Tersangka J (baju hitam) diduga pengedar sabu yang ditangkap BNNK Karawang
Tersangka J (baju hitam) diduga pengedar sabu yang ditangkap BNNK Karawang

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkoba, seorang pemuda ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabuapten (BNNK) Karawang.

Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian, mengatakan, penangkapan tersangka berinisial “J” yang diduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, dilakukan Kamis (01/02/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka J ditangkap di  rumah kontrakannya di Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba,” kata Julian kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/2/2018).

Diakuinya, dari tersangka diamankan barang bukti sebanyak 14,75 gram sabu. Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan sistem paket rata-rata 1 baris dengan harga Rp 400 ribu per paket.

“Jadi kurang lebih dari 14 gram sabu bisa dinominalkan sebanyak Rp 42 juta,” katanya.

Ia menambahkan, barang yang didapatkan dari Jakarta, Bekasi dan Cirebon tersebut akan diedarkan di daerah Kabupaten Karawang.

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan dua buah isim yang dipakai tersangka untuk menjaga diri serta dua buah obat kuat,” kata Julian.

Julian mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pelatihan relawan anti narkotika di Kabupaten Karawang. Saat ini sudah ada sekitar 300 orang relawan di Kecamatan Pakisjaya yang dikoordinir Encang Yogi.

“Secara sinergi kami dibantu oleh Bupati dan Kapolres Karawang, serta aparat penegak hukum lainnya untuk terus sama-sama sosialisasi tentang bahaya narkotika,” katanya.

“Karawang harus bersih dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kata Julian, tersangka J dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 127 sebagai penyalahgunaan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup penjara.

Sementara itu, tersangka J mengakui tidak menjual sabu, tetapi sebagai pemakai berat sudah lebih dari 5 tahun dan karena kebutuhan keluarga yang makin meningkat.

“Jadi saya mencoba mengedarkannya, namun sudah tertangkap duluan,” kata J saat diwawancarai SpiritNews di Kantor BNNK Karawang.(moy)

Pos terkait