Ketahuan Menyimpan Sabu-sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Bus, pelaku penyimpan sabu-sabu yang ditangkap penyidik Polres Aceh Utara

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Ketahuan empat paket menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Utara.
Pria berinisial Bus (32) ini merupakan warga Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktya Barat, Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap disebuah rumah di Desa Mns Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (25/02/2019) pukul 17.30 WIB.

Baca Juga : Siap Perangi Narkoba, Kodim 0104 Aceh Timur dan BNN Sosialisasi P4GN

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Bus. Saat dilakukan penggeledahan dan penggrebekan ditemukan empat paket dari tangan tersangka diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Ian, saat menggelar siaran pers, Selasa (26/02/2019) siang.

Berita Terkait : Polisi Ringkus 26 Pengedar Narkoba di Karawang, Diantaranya Jaring Pelajar dan Buruh

Selain menangkap pelaku, penyidik Polres Aceh Utara juga menyita petugas menyita barang bukti empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,83 gram, uang sebesar Rp 158.000, dua pipa kaca, dan dua kotak merah.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait