Loncat ke konten
Menu Mobile
Spirit News
September 16, 2026
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ragam
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
BreakingNews
Kemnaker Segera Seleksi dan Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027 Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR Bupati Larang Karangan Bunga Hari Jadi Karawang, Ganti dengan Bibit Pohon Produktif
Beranda Nasional Dampak Ketidakbecusan Kerja BBWS, Karawang dan Subang Jadi Langganan Banjir

Dampak Ketidakbecusan Kerja BBWS, Karawang dan Subang Jadi Langganan Banjir

  • Whatsapp
Direktur Politic Social and Local Goverment Studies, Asep Toha

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) harus bertanggungjawab atas bencana musiman berupa banjir yang melanda Kabupaten Karawang, Bekasi dan Subang bagian utara. Apalagi awal tahun 2021 ini menjadi bencana banjir terparah sepanjang 10 tahun ke belakang.

Demikian dikatakan, Direktur Politic Social and Local Goverment Studies, Asep Toha, kepada spiritnews.co.id, Minggu (21/2/2021) di Karawang.

Bacaan Lainnya

  • 12 Kecamatan di Karawang Terendam Banjir, Puluhan Ribu Warga Mengungsi
  • Hytera Indonesia Dukung Upaya Penanggulangan Banjir di Sumatera melalui Donasi Perangkat Komunikasi Darurat
  • Masjid Jami Al Mujahidin Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatera

“Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Pasal 19 menyebutkan bawah BBWS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan,” kata Asep.

Bupati Subang, H. Ruhimat saat meninjau banjir dibawah fly over Pamanukan, Subang

Yang paling krusial, kata Asep, menyangkut bencana banjir yaitu mengenai fungsi BBWS sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 salah satunya adalah pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.

“Pengendalian daya rusak air di sini salah satunya adalah bencana banjir. Ini yang harus menjadi prioritas BBWS agar tidak menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.

Dikatakan, Kabupaten Subang dan Karawang menurut Permen PUPR No.4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, berada di bawah kewenangan BBWS Citarum yang di dalamnya meliputi wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat bagian utara Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cianjur bagian utara, seluruh Kabupaten Karawang dan Subang, dengan mengelola 19 Daerah Aliran Sungai (DAS).

Yaitu DAS Citarum, Cisedari, Cisaga, Cibadar Dua, Cibadak, Cikarokrok, Cibanteng, Cimalaya, Cigemari, Ciasem, Batang Leutik, Cireungit, Cirandu, Cipunagara, Sewo, Sukamaju, Bugel, Cibodas dan DAS Cidongkol. Kemudian Sub DAS Cibeet, Cisokan, dan lainnya yang ada di wilayah Karawang dan Subang.

“Penyebab banjir di Karawang dan Subang tersebut sebenarnya klasik yaitu terjadinya pendangkalan sungai, penyempitan aliran sungai, tanggul rusak, kemudian debit air tinggi dan terjadilah banjir. Disamping faktor lainnya yaitu kurangnya resapan air di wilayah hulu,” tandasnya.

“Ini semua tanggungjawab BBWS, kemudian ke mana saja mereka selama ini. Kalaupun ada pekerjaan pemeliharaan DAS yang ada di wilayah kewenangannya termasuk menyangkut pembuatan atau perbaikan tanggul, selalu jebol. Maka patut juga dipertanyakan, apakah pekerjaan-pekerjaan tersebut sebelumnya ada studi kelayakan dulu atau tidak, terkait berapa debit air sehingga tangul tersebut kuat dan tidak jebol,” tambahnya.

Yang paling bahaya, lanjut Asep, jika dalam proses pelaksanaan pemeliharaan DAS yaitu proyek-proyek yang dikelola BBWS ada praktek-praktek kotor yang menyebabkan kualitas pekerjaan menjadi buruk. Jika ini terjadi, penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan KPK sifatnya wajib mengungkap ini semua.

“Bencana banjir ini jangan anggap remeh. Ini menyangkut kelangsungan hidup jutaan masyarakat. Jangan sampai ada orang-orang gila yang bermain dalam pengelolaan wilayah sungai. Hukuman mati bisa dikenakan jika memang ada yang bermain, sebab dampaknya pada jutaan nyawa dan kerugian ratusan milyar bahkan bisa masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan,” ungkapnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE
#BBWS#Bencana BanjirBalai Besar Wilayah SungaiDirektur Politic Social and Local Goverment Studies Asep TohaPolitic Social and Local Goverment Studies
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Era Keemasan 5G, Huawei Bidik Akselerasi Pengembangan dan Adopsi Proses Produksi Inti Industri
Pos berikutnya MAN 2 Aceh Utara Gelar Kompetisi Madrasah, 6 Cabang Ikut Diperlombakan

Pos terkait

  • KDM Bersama Bupati Aep, Ketua DPRD Karawang dan Teh Celi Duduk Diaspal Luluhkan Hati Pendemo

  • Proyek Interchange Karawang Barat, Bupati Aep : Kami Temukan Ada Subgrade Buruk yang Harus Dibongkar

  • Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KPR

  • Kejari Karawang Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KPR

  • Percepat Normalisasi Irigasi, Mentan Amran dan Bupati Aep Tinjau Kekeringan Sawah di Karawang

  • Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Nasional

  • 1
    KDM Bersama Bupati Aep, Ketua DPRD Karaw…
  • 2
    Proyek Interchange Karawang Barat, Bupat…
  • 3
    Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Baru …

Ragam

  • Delapan Film Pendek dalam “Tech Tales“ A…
  • KunciCoin Memimpin Dunia NFT Indonesia d…
  • Mencari Bakat dan Kreativitas, Kota Beka…

Berita Populer

  • 1
    Nasib Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu:…
  • 2
    Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan …
  • 3
    Maxim Perluas Layanan Car EV ke Karawang…
  • 4
    Dorong Efisiensi Pertambangan di Tengah …
  • 5
    Selaraskan Risiko Bisnis dan Keberlanjut…
Spirit News
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Stumbleupon
  • WordPress
  • Instagram
  • Linkedin
  • Deviantart
  • Myspace
  • Skype
  • Youtube
  • Picassa
  • Flickr
  • RSS
©2020Spiritnews.co.id