9.499 Orang Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Ikrarkan Sumpah

  • Whatsapp

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Sebanyak 9.499 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2021 mengikrarkan sumpah saat menerima Surat Keputusan (SK) kerja dari pimpinan instansi masing-masing, di setiap Kantor Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Selasa (2/3/2021).

Pengambilan sumpah bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh ini merupakan kali pertama dilaksanakan. Sebelumnya, pembagian SK kerja tahunan tenaga kontrak dilakukan tanpa disertai pengambilan sumpah.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, memimpin langsung acara pengambilan sumpah dan penyerahan SK kerja bagi tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, pelaksanaan sumpah itu dilakukan sebagai komitmen para tenaga kontrak untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih bertanggung jawab dan profesional.

“Sumpah ini sebagai bentuk komitmen tenaga kontrak untuk menjalankan kewajiban kerja dengan tekun, jujur dan bertanggungjawab,” ujar Iswanto.

Selain itu pengambilan sumpah juga sebagai komitmen tenaga kontrak untuk selalu menjaga citra dan kredibilitas Pemerintah Aceh dalam setiap ucapan, tulisan dan perbuatan.

Selanjutnya, kata Iswanto, adalah sebagai bentuk kesepakatan bahwa para tenaga kontrak akan senantiasa berusaha memenuhi standar kerja serta meningkatkan kompetensi profesi sesuai jenis pekerjaan.

“Dan juga untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh akan menjauhi segala sikap dan perbuatan yang mengarah pada terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Iswanto.

Lebih lanjut Iswanto juga menjelaskan, jumlah keseluruhan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh tahun 2020 lalu sebanyak 10.539 orang. Dari jumlah tersebut 9.499 orang di antaranya dinyatakan lulus seleksi untuk perpanjangan kontrak tahun 2021.

Sedangkan 420 orang lainnya tidak dilanjutkan sebagai tenaga kontrak Pemerintah Aceh disebabkan beberapa alasan, yaitu, tidak disiplin, mengundurkan diri, lulus CPNS, terbukti mengonsumsi narkoba dan meninggal dunia.

Sementara itu juga masih terdapat 620 orang tenaga kontrak yang bekerja di Dinas Pendidikan Aceh yang belum selesai proses penyeleksian dan evaluasi.

Setiap tahunnya Pemerintah Aceh melakukan evaluasi bagi tenaga kontrak. Kinerja setahun mereka menjadi penilaian apakah layak untuk melanjutkan kerja di tahun berikutnya ataupun tidak.(mah)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait