Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Muara Batu

  • Whatsapp

Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk satu tersangka narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, mengatakan, tersangka yang diamankan petugas yaitu berinisial MM (30) pemilik rumah, warga Kecamatan Muara Batu. Selain itu, barang bukti yang disita 87,18 gram sabu – sabu.

Bacaan Lainnya

Kronologis penangkapan, kata Kapolres, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Dusun Timu Desa Kambam, Kecamatan Muara Batu kerap dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

“Kemudian, personel kita melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, ternyata benar bahwa di sebuah rumah akan diadakan transaksi jual beli sabu – sabu,” kata Kapolres, di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021).

Dikatakan, tim Opsnal Satreskoba pada hari Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB menuju ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus tersangka MM beserta barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna merah yang berisi satu bungkus paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Kepada petugas, tersangka MM membenarkan bahwa di rumah itu akan dijadikan sebuah tempat untuk tester dan tempat penjualan sabu – sabu,” kata Kapolres Lhokseumawe yang juga didampingi Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas.

“Tersangka juga mengaku bahwa pemilik narkotika ini adalah berinisial MS yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terhadap MS kita masih melakukan pengejaran,” tambahnya.

Tersangka MM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.(mah)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait