Ibu Rumah Tangga di Jatisampurna Dipukul Suaminya dengan Tabung Gas Hingga Meninggal Dunia

  • Whatsapp

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Novi Sapitri (26), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Randu, No. 103, RT 005/009, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, diketahui meninggal dunia diduga karena kekerasan dalam  rumah tangga  (KDRT).

Novi menghembuskan napas terakhirnya diduga setelah dipukul oleh suaminya Harry Purnama, dengan menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, pada Rabu (27/10/2021) pukul 02.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat penyidik Polres Metro Bekasi Kota tiba di TKP (tempat kejadian perkara), korban ditemukan bersimbah darah dengan kepala bocor di ruang tamu rumah korban.

“Korban diduga meninggal dunia akibat dipukul oleh suaminya pada bagian kepala menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari, kepada wartawan.

Kejadian itu disaksikan tetangga korban bernama Suhaminah, Banih, dan Nispianur. Para saksi terbangun sekitar jam 02.00 WIB karena cucunya terbangun. Saat itu mereka mendengar suara anak kecil menangis dengan kencang dari sebelah rumahnya.

“Kemudian  saksi mengecek keluar rumah dan mendapati salah seorang anak korban sedang menangis di pintu belakang rumah korban dalam keadaan baju berlumur darah,” kata Erna.

Saat itu, saksi 1 langsung keluar mengetok pintu rumah saksi 2 dan saksi 3 untuk memberitahu kejadian tersebut. Mengetahui kejadian itu, saksi 3 kemudian mengecek rumah korban dan mendapati korban sudah dalam keadaan tertidur dan pada bagian kepala sudah berlumuran darah.

“Didekat korban tertidur terdapat tabung gas elpiji 3 kg berbercak darah. Saksi 3 kemudian mengamankan kedua putri korban ke rumahnya dan melaporkan kejadian itu ke pak RT dan melaporkan ke Polsek Jatisampurna,” jelasnya.

Menurut keterangan Salsa, anak korban yang pertama, korban dipukul oleh suaminya saat tertidur menggunakan tabung gas elpiji 3 kg, tidak ada cekcok/pertengkaran sebelumnya.

“Saat petugas Polsek Jatisampurna tiba di TKP, suami korban atau pelaku sudah tidak ada di tempat, diduga sudah melarikan diri. Bahkan, pelaku diketahui baru dari rumah orang tuanya,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kemudian menangkap pelaku pada Kamis (28/10/2021) sore di Cibubur, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 dan pasal 338 KUHP.(sam)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait