Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Untuk meningkatkan kompetensi tenaga juri Tilawatil Qur’an, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada tenaga juri dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. Said Aqil Husain Al-Munawar dengan materi peningkatan kualitas tenaga pelatihan/juri Tilawatil Qur’an.
Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Idris Thaib, mengatakan, lembaga Pendidikan Tahfidzul Qur’an yang merupakan Pusat pembinaan Hafidz/Hafidzah yang berada di Lhoksukon, saat ini telah menghasilkan Hafidz/Hafidzah yang telah meraih beberapa prestasi, baik di tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan ke tingkat Nasional.
“Untuk meningkatkan kualitas Hafidz/Hafidzah di LPTQ, Dinas Syari’st Islam Aceh Utara sangat perlu diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk peningkatan kualitas tenaga pelatihan juri Tilawatil Qur’an,” katanya.
“Mudah – mudahan melalui Bimtek ini para juri yang sudah dilatih sebagai pengembangan diharapkan terlibat dalam setiap event MTQ di Kabupaten Aceh Utara menjadi independen dan profesional yang akan menjadi Dewan Hakim di tingkat Nasional,” tambahnya.
Pemkab Aceh Utara sangat mengharapkan perhatian, bantuan dan dukungan kepada Bapak Dirjen Bimas Islam untuk kemajuan Pengembangan Tahfidzul Qur’an ke depan.
Bupati Aceh Utara H. Muhammad Taib menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia Bimtek walaupun di tengah masa Pandemi Covid-19 masih sempat memikirkan kemajuan untuk meningkatkan kualitas Hafidz/Hafidzah di LPTQ Kabupaten Aceh Utara yang kita cintai ini.
“Diharapkan kepada calon juri dapat menyimak dengan baik semua materi dari narasumber,” katanya.
Pada acara Pembukaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Tenaga Pelatihan/Juri Tilawatil Qur’an, 10 Desember 2021, turut hadir Prof. Dr. H. Said Agil Husain Al-Munawar beserta rombongan dari Jakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, para staf ahli Bupati, Asisten Setdakab Aceh Utara, kepala SKPK dalam Pemkab Aceh Utara, Kakankemenag, dan peserta Bimtek Peningkatan Kualitas Tenaga Pelatihan/Juri Tilawatil Qur’an.(mah)







