Kabupaten Subang Tidak dapat DAK dari Pemerintah Pusat, Bupati Kang Jimat ‘Berang’

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pembangunan infrastruktur Kabupaten Subang yang sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2021 tidak masuk dalam skema dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat.

Hal ini membuat Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat ‘berang’. Sehingga, orang nomor satu di Kabupaten Subang ini mendatangi Direktorat Transportasi Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), di Jakarta Pusat, Selasa, (28/6/2022).

Bacaan Lainnya

Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat, mengatakan, kehadiran Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang melahirkan efek dan dampak bagi Subang, salah satunya adalah munculnya kawasan industri. Untuk itu, perlu ada solusi terkait dana pembangunan selain DAK, sehingga pembangunan di Kabupaten Subang dapat berjalan dengan maksimal.

“Mohon opsi dan solusi,” kata Kang Jimat, saat musyawarah dihadapan pejabat Bapenas.

Kang Jimat mengaku terharu dengan rencana pembangunan di Subang, karena masyarakat Subang rela memberikan lahannya untuk pembangunan.

“Saya terpanggil sekali melihat rakyat yang menghibahkan lahannya untuk pembangunan jalan yang tembus ke Patimban dari Bandung itu mutlak tanpa APBD, itu merupakan tanah rakyat, lahan eks PTPN dan Perhutani,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kang Jimat meminta bantuan pemerintah pusat untuk dapat memaksimalkan pembangunan di Kabupaten Subang.

“Rakyat saja sudah sangat iklas menghibahkan lahan, kok pemerintah gak bisa memberikan kontruksinya. Terlebih lebih dilokasi tersebut, 7000 hektar, sangat berpotensi untuk ketahanan pangan,” ungkapnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait