Bupati Subang Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim dan Terinci LKPD di BPK Jawa Barat

  • Whatsapp

Kota Bandung, spiritnews.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, (1/2/2023).

Entry meeting dalam rangka Pemeriksaan Interim dan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 pada pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat ini dihadiri Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat.

Bacaan Lainnya

Kepala BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, mengatakan, Entry Meeting ini merupakan bagian dalam laporan keuangan BPK.

“Untuk 27 pemerintah daerah kami melaksanakan entry data, kecuali Bekasi kami melaksanakan pemeriksaan terinci. Bagi pemerintah daerah yang sudah menyusun LKPD dan telah direview, maka laporan tersebut diserahkan kepada BPK, dan kami akan menguji dan menilai, setelah dinyatakan lengkap, kami mulai entry data terperinci,” kata Paula.

Dikatakan, sasaran pemeriksaan interim ini adalah BPK akan melakukan pemantauan atas hasil pemeriksaan sebelumnya, dan memutakhirkan pemahaman pemeriksaan dan pengujian atas SPJ.

“Kami berharap entry meeting pemeriksaan interim. Ini digunakan sebagai cara untuk menindak lanjuti permasalahan yang ditemukan,” katanya.

Selain itu, kata Paula, terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana ada beberapa unsur yang mempengaruhi tercapainya opini tersebut, yaitu, opini tahun lalu, persentase tindak lanjut, integritas, hasil pemeriksaan, potensi Fault dan efektivitas SPJ.

“Opini menurut pemahamannya yaitu pernyataan proporsional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disediakan,” jelasnya.

Tak hanya itu. Ia pun menyampaikan terkait hal-hal yang mampu menghambat tercapainya WTP, diantaranya, pelanggaran atas standar akuntansi, pembatasan lingkup, dan fraud.

Lebih lanjut dikatakan, pengertian pemeriksaan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 1 angka 1 dimana pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Saya berharap setelah pertemuan ini, kita sudah mempunyai kesepahaman yang sama terkait pemeriksaan,” ujarnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait